Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menganalisa hasil penyelidikan yang telah dilakukan terhadap sejumlah pejabat di Provinsi Aceh terkait beberapa kasus yang sedang tangani.
"Berikutnya akan dilakukan analisa lebih lanjut secara mendalam sesuai ketentuan undang-undang untuk dapat diambil kesimpulan, apakah benar ada peristiwa dugaan korupsi dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dihubungi dari Banda Aceh, Sabtu.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi di tanah rencong, diantaranya Sekda Aceh Taqwallah dan Kadis Perhubungan Aceh Junaidi pada Kamis (3/6) lalu di gedung KPK.
Kemudian, mantan Kadis PUPR Aceh Fajri, mantan Kadis BPKA Bustami, mantan Kepala Bappeda Aceh Azhari, mantan Direkrut RSUDZA Banda Aceh Azharuddin serta sejumlah pejabat di Dinas Perhubungan Aceh lainnya.
Pemeriksaan sejumlah pejabat tersebut berlangsung di lantai tiga gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, sejak Senin (21/6), sampai Jumat (25/6).
Penyelidikan lembaga anti rasuah tersebut di Aceh diduga terkait pengadaan kapal Aceh Hebat, serta mengenai sejumlah proyek dengan skema multiyears (tahun jamak) melalui APBA 2019-2021.
Ali Fikri menjelaskan, penyelidikan itu merupakan serangkaian kegiatan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dalam rangka mencari dan memastikan ada dugaan peristiwa pidana dugaan korupsi.
"Untuk itu tentu permintaan keterangan dan klarifikasi pihak-pihak terkait dibutuhkan," kata Ali Fikri.
Namun, sejauh ini KPK belum bisa menjelaskan lebih detail perkara yang sedang ditangani karena masih proses penyelidikan.