Lantamal VI Makassar Tangkap Tiga Kapal
Makassar (ANTARA News) - Pangkalan Utama TNI-AL (Lantamal) VI Makassar menangkap tiga kapal yang diduga melakukan pelanggaran hukum di wilayah perairan laut Indonesia.
Komandan Lantamal VI Brigjen TNI (Mar) Chaidier Patonnory saat memberikan keterangan pers di Makassar, Senin, mengatakan penangkapan ketiga kapal itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum (gakum) oleh TNI AL sesuai dengan undang-undang pelayaran di perairan Indonesia.
Ketiga kapal yang diduga melanggar hukum perairan di sekitar perairan Laut Flores, Selat Tanakeke dan perairan Bulukumba, masing-masing KM Samudera Maluku Jaya VI, KLM Bintang Cemerlang dan KLM Citra Perdana.
Petugas pada Lantamal VI Makassar menambahkan, KM Samudera Maluku Jaya VI ditangkap pada Rabu (27/4) lalu sekitar pukul 12.00 WIT di perairan Laut Flores. Kapal ini ditangkap setelah diduga melanggar "fishing ground" atau keluar dari kawasan izin pelayaran penangkapan ikan dan tidak memasang tanda pendaftaran.
Kemudian KLM Bintang Cemerlang ditangkap pada Kamis (28/4) lalu di sekitar perairan Selat Tanakeke, setelah diduga melakukan pelanggaran hukum yaitu tidak memasang tanda pendaftaran saat mengangkut semen sebanyak 6.000 sak.
Sedangkan KLM Citra Perdana yang melakukan pelanggaran hukum laut sehubungan sertifikat keselamatan pelayaran telah habis masa berlakunya, ditangkap di perairan Bulukumba pada Kamis (28/4) lalu sekitar 09.30 Wita.
Kapal yang mengangkut kayu olahan sebesar 160 ribu kubik itu ditangkap Kapal TNI-AL (KAL) Samalona pada posisi 05 derajat, 41', 48'' S - 119 derajat 57', 17'' T.
Untuk pelanggaran yang dilakukan KM Samudera Maluku Jaya IV dan KLM Bintang Cemerlang, ditemukan oleh KRI Rencong-622 yang tengah melakukan operasi laut di wilayah perairan itu.
Ketiga kapal kini diamankan di dermaga layang Mako Lantamal VI Makassar untuk proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran hukum di perairan laut tersebut.
(T.KR-HK/P004)
p0-
Komandan Lantamal VI Brigjen TNI (Mar) Chaidier Patonnory saat memberikan keterangan pers di Makassar, Senin, mengatakan penangkapan ketiga kapal itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum (gakum) oleh TNI AL sesuai dengan undang-undang pelayaran di perairan Indonesia.
Ketiga kapal yang diduga melanggar hukum perairan di sekitar perairan Laut Flores, Selat Tanakeke dan perairan Bulukumba, masing-masing KM Samudera Maluku Jaya VI, KLM Bintang Cemerlang dan KLM Citra Perdana.
Petugas pada Lantamal VI Makassar menambahkan, KM Samudera Maluku Jaya VI ditangkap pada Rabu (27/4) lalu sekitar pukul 12.00 WIT di perairan Laut Flores. Kapal ini ditangkap setelah diduga melanggar "fishing ground" atau keluar dari kawasan izin pelayaran penangkapan ikan dan tidak memasang tanda pendaftaran.
Kemudian KLM Bintang Cemerlang ditangkap pada Kamis (28/4) lalu di sekitar perairan Selat Tanakeke, setelah diduga melakukan pelanggaran hukum yaitu tidak memasang tanda pendaftaran saat mengangkut semen sebanyak 6.000 sak.
Sedangkan KLM Citra Perdana yang melakukan pelanggaran hukum laut sehubungan sertifikat keselamatan pelayaran telah habis masa berlakunya, ditangkap di perairan Bulukumba pada Kamis (28/4) lalu sekitar 09.30 Wita.
Kapal yang mengangkut kayu olahan sebesar 160 ribu kubik itu ditangkap Kapal TNI-AL (KAL) Samalona pada posisi 05 derajat, 41', 48'' S - 119 derajat 57', 17'' T.
Untuk pelanggaran yang dilakukan KM Samudera Maluku Jaya IV dan KLM Bintang Cemerlang, ditemukan oleh KRI Rencong-622 yang tengah melakukan operasi laut di wilayah perairan itu.
Ketiga kapal kini diamankan di dermaga layang Mako Lantamal VI Makassar untuk proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran hukum di perairan laut tersebut.
(T.KR-HK/P004)
p0-