Makassar (ANTARA) - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Hasanuddin mengesahkan Peraturan Pemilihan Rektor untuk periode 2022-2026 melalui Rapat Paripurna MWA secara daring.
Ketua MWA Unhas Komjen Pol (Purn) Drs Syafruddin MSi dalam keterangannya di Makassar, Minggu, mengatakan sudah membahas tentang ini beberapa bulan lalu bersama Ketua Senat dan Rektor Unhas serta rapat bersama para anggota MWA lainnya guna menyusun draft peraturan.
"Kita mengharapkan, apa yang telah disusun dapat menjadi acuan, sehingga menghasilkan Rektor yang sesuai harapan sivitas akademik," jelas Syafruddin.
Sebagai anggota MWA dari unsur alumni, HM Jusuf Kalla juga mengharapkan rektor mendatang memiliki jiwa kepemimpinan sebagai modal membawa Unhas yang lebih berkualitas.
Sebelum pengesahan, kata Syafruddin, terlebih dahulu dipresentasikan draft akhir yang telah disepakati oleh Tim Perumus. Draft tersebut selanjutnya secara resmi disahkan sebagai Peraturan MWA Nomor 1/UN4.0/2021 tentang Pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin Periode 2022-2026.
Peraturan MWA ini memaparkan tentang persyaratan calon Rektor, Panitia Pemilihan Rektor, serta Proses Pemilihan dan Pengesahan.
Langkah selanjutnya setelah terbitnya Peraturan MWA ini adalah pembentukan secara resmi Panitia Pemilihan Calon Rektor (P2CR) yang akan segera bekerja. Tahapan Pemilihan sendiri akan berlangsung dalam tiga tahapan proses.
Pertama proses penjaringan yang akan dilakukan oleh MWA. Pada tahap ini, MWA akan membuka pendaftaran dan memeriksa kelengkapan dokumen administratif. Bagi figur-figur yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai bakal calon rektor, dan diserahkan kepada senat akademik.
Proses penyaringan, yang akan dilakukan oleh senat akademik. Pada tahap ini, senat akademik akan menyaring bakal calon rektor yang diterima dari MWA.
Sebanyak tiga orang bakal calon rektor yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai calon rektor oleh senat akademik dan diteruskan kepada MWA untuk dipilih.
Proses pemilihan dan pengesahan, yang akan dilakukan oleh MWA. Tiga orang calon rektor akan dipilih oleh MWA dalam rapat paripurna khusus. Tahapan ini dapat dilakukan secara aklamasi atau melalui pemungutan suara.
Jika proses berlangsung melalui pemungutan suara, maka setiap anggota MWA memiliki satu hak suara, kecuali Menteri yang memiliki 35 persen hak suara, serta ketua senat akademik dan rektor tidak memiliki hak suara.
Rektor terpilih selanjutnya akan disahkan melalui Surat Keputusan MWA, dan pelantikan Rektor Terpilih sebagai Rektor Periode 2022 – 2026 akan dilakukan paling lambat saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat.
Berita Terkait
Polrestabes Makassar tetapkan Caleg DPR RI jadi tersangka dugaan politik uang
Senin, 11 Maret 2024 5:47 Wib
Menpan RB dan Mensesneg matangkan tahapan pemindahan ASN di IKN
Kamis, 22 Februari 2024 10:20 Wib
Kompolnas: Polri bekerja maksimal amankan tahapan Pemilu
Sabtu, 17 Februari 2024 1:06 Wib
Tim Desk Pemilu Sulbar paparkan tugas pemda sukseskan Pemilu 2024
Selasa, 13 Februari 2024 11:39 Wib
Polres Mamuju tingkatkan patroli kamtibmas jelang tahapan pencoblosan
Minggu, 11 Februari 2024 10:39 Wib
Perludem: Publik perlu berpartisipasi pada semua tahapan pemilu
Selasa, 2 Januari 2024 10:48 Wib
Bawaslu Sulsel apel siaga pengawasan menghadapi tahapan Pemilu 2024
Rabu, 6 Desember 2023 17:45 Wib
Bawaslu Sulsel melibatkan media awasi Kampanye Pemilu 2024
Kamis, 30 November 2023 0:11 Wib