Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan menunjuk pihak lain di luar penjual dan pembeli sebagai pemotong atau pemungut pajak yang kebijakannya akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Ini mengenai penunjukan pihak lain yang bukan pelaku transaksi secara langsung,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Rapat Panja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Suryo menyatakan selama ini pemungut atau pemotong pajak berasal dari pihak yang melakukan transaksi namun seiring perkembangan ternyata transaksi usaha saat ini tidak mempertemukan antara penyedia barang atau jasa dengan penerima.
Transaksi atau pembayarannya saat ini cenderung dilakukan melalui pihak lain dengan menggunakan media atau sarana transaksi elektronik sehingga perkembangan ini harus diatur lebih lanjut.
“Saat ini ada situasi mungkin ada pihak ketiga atau keempat yang ikut proses transaksi seperti transaksi di platform e-commerce atau transaksi fintech,” ujarnya.
Di sisi lain, hal ini tidak terdapat di dalam Undang-Undang KUP yang telah ada sehingga pemerintah ingin memperluas pemotong pajak baik PPh, PPN, dan PTE melalui RUU KUP Pasal baru 32 A.
Suryo memastikan dalam Pasal baru 32 A RUU KUP nantinya pemerintah dapat menetapkan pihak lain seperti penyedia sarana transaksi elektronik sebagai pemotong atau pemungut pajak.
Ia menjelaskan pengaturan saat ini dalam Pasal 22 dan 23 PPh serta PPh Final secara umum pemungutan atau pemotongan pajak dilakukan oleh penjual atau pembeli yaitu untuk PPh oleh badan, industri tertentu atau instansi pemerintah.
Kemudian dalam Pasal 16A UU PPN, PPN dipungut oleh pembeli tertentu yakni instansi pemerintah dan BUMN.
“Kita akan menunjuk walaupun mereka tidak terlibat secara langsung tapi dapat memungut atau memotong PPN, PPh, PTE atas nama pemerintah Indonesia dan disetorkan kepada negara,” jelasnya.
Suryo menyatakan sebenarnya penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak atas transaksi elektronik telah dilakukan melalui UU Nomor 20 Tahun 2020 sehingga ini akan diperluas agar memiliki basis pajak yang cukup.
Untuk PPN PMSE pemungutan PPN dilakukan oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk atas penjualan produk digital dari luar negeri kepada konsumen dalam negeri melalui UU Nomor 2 tahun 2020.
“Ini salah satu klausula yang kami sertakan supaya kita memiliki basis cukup,” tegasnya.
Berita Terkait
Pemerintah menyiapkan Rp99,5 triliun untuk THR dan gaji ke-13
Jumat, 15 Maret 2024 18:14 Wib
Presiden Jokowi: UMKM berinvestasi di IKN dibebaskan dari PPh dan PPN
Kamis, 21 Desember 2023 11:19 Wib
Sri Mulyani optimistis penerimaan pajak mencapai target Rp1.818 triliun
Jumat, 24 November 2023 16:48 Wib
DJP Sulselbatra mencatat realisasi penerimaan pajak Rp12,5 triliun
Selasa, 10 Oktober 2023 15:53 Wib
Investor diberi kemudahan fasilitas bebas pajak di KEK Kura Kura Bali
Selasa, 11 April 2023 15:23 Wib
Bapanas meluncurkan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan
Selasa, 28 Februari 2023 21:09 Wib
DJP tegaskan tidak ada tarif pajak baru untuk gaji Rp5 juta perbulan
Selasa, 3 Januari 2023 12:48 Wib
DJP : Sebanyak 52,9 juta NIK telah terintegrasi dengan NPWP per November 2022
Rabu, 30 November 2022 7:42 Wib