Logo Header Antaranews Makassar

DKP Jeneponto Batalkan Dana Usaha Pedesaan

Selasa, 10 Mei 2011 19:59 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, membatalkan dana Program Usaha Mina Pedesaan (PUMP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp800 juta pada 2011.

Anggota DPRD Sulsel dari daerah pemilihan Jeneponto, Mukhtar Tompo di Makassar, Selasa, memprotes penolakan anggaran PUMP tersebut sebab kelompok tani di Jeneponto masih tergolong miskin yang sangat butuh bantuan.

"Setiap saat masyarakat datang kepada kami dan mengeluh meminta bantuan. Namun ini kemudian ditolak," kata dia.

Politisi Hanura ini juga menyebut Kepala DKP Jeneponto bukan tipikal seorang pemimpin karena takut mengambil risiko untuk kepentingan masyarakat kecil.

Pembatalan PUMP budidaya sebesar Rp300 juta dan PUMP tangkap sebesar Rp500 juta, tertuang dalam surat masuk ke DKP Sulsel tertanggal 12 April 2011, yang ditandatangani Kepala DKP Jeneponto, Marwan Lologau.

Di sektor peningkatan ekonomi pedesaan dan produksi perikanan, DKP Jeneponto juga mendapat dana PUMP pugar sebesar Rp1,2 miliar.

Kepala DKP Jeneponto, Marwan Lologau yang dikonfirmasi lewat telepon selulernya mengatakan pengembalian tersebut disebabkan tidak ada kelompok tani yang memenuhi syarat penerima.

Kata dia, setelah dilakukan verifikasi, rata-rata kelompok tani berusia di bawah dua tahun dan tidak memiliki syarat administrasi yang bagus untuk menerima bantuan ini.

Ia khawatir dana tersebut bermasalah seperti dana bergulir 2006 yang belum dikembalikan oleh kelompok tani penerima.

Sementara, Kapala Bidang Perikanan dan Budidaya DKP Sulsel Sulkaf S Latief mengemukakan, PUMP budidaya yang dibatalkan Jeneponto telah dialihkan kepada Kabupaten Maros, sementara untuk PUMP tangkap direncanakan dialihkan ke Toraja Utara.

Ada 22 kabupaten/kota di Sulsel yang mendapatkan dana PUMP budidaya dengan total Rp12,9 miliar, dan sembilan kabupaten yang dapat PUMP tangkap sebesar Rp6,8 miliar.
(T.KR-AAT/Z003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026