Jakarta (ANTARA) - Petugas kepolisian Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan terhadap pekerja di luar sektor esensial dan kritikal yang masih beraktivitas di kantor saat melewati titik-titik penyekatan saat penerapan PPKM darurat.
"Jadi cara bekerjanya anggota ini adalah mereka akan melakukam penyelidikan di stasiun-stasiun kereta, melakukan penyelidikan di titik-titik penyekatan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Kamis.
Fadil Imran menambahkan ketika ditemukan ada pekerja di luar sektor esensial dan kritikal yang masih beraktivitas kemudian akan dilakukan pendataan terkait tempatnya bekerja.
"Begitu mengetahui bahwa mereka masuk kerja padahal bukan sektor esensial dan kritikal, maka, tim ini akan langsung mendatangi kantornya," ujar Fadil Imran.
Kapolda menegaskan bahwa pimpinan perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal menjadi pihak yang harus bertanggung jawab karena masih meminta karyawannya beraktivitas di kantor saat PPKM Darurat.
Kapolda pun menyayangkan karena masih ada pimpinan perusahaan non esensial dan kritikal yang meminta karyawannya untuk tetap bekerja di kantor saat PPKM Darurat.
"Jadi ini bukan tanpa latar belakang, kami menemukan fakta seperti itu di lapangan," jelas Fadil Imran.
Berita Terkait
Bareskrim Polri usut laporan pengemudi arogan mengaku adik jenderal
Kamis, 18 April 2024 10:02 Wib
Pengemudi arogan yang menggunakan pelat dinas TNI palsu telah ditangkap
Rabu, 17 April 2024 10:56 Wib
Hakim menolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:58 Wib
Polisi tangkap terduga provokator ajakan tawuran di media sosial
Senin, 1 April 2024 15:18 Wib
MAKI siap membubarkan diri jika Firli Bahuri ditahan
Rabu, 27 Maret 2024 14:35 Wib
Enam kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim
Rabu, 27 Maret 2024 10:17 Wib
Polisi turunkan 3.055 personel amankan demo terkait Pemilu 2024 di KPU dan DPR/MPR RI
Rabu, 20 Maret 2024 12:11 Wib
Polda Metro mengerahkan 2.000 lebih personel untuk amankan konser Ed Sheeran
Sabtu, 2 Maret 2024 11:57 Wib