Ahli waris pekerja di Gereja Toraja terima santunan BPJAMSOSTEK
Makassar (ANTARA) - Seorang ahli waris bernama Agustina Limbong memperoleh santunan dari BPJS Ketenagakerjaan atas kematian sang ayah Daniel Babangan Markus sebagai pekerja di Gereja Toraja Jemaat Tamalanrea Makassar, Sulawesi Selatan.
Agustina Limbong menerima santunan sebesar Rp75 juta lebih, terdiri dari Santunan Kematian Rp42 juta dan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp33 juta lebih dan santunan pensiun berkala yang diterima setiap bulannya sebesar Rp356.000/bulan.
Santunan ini diberikan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Makassar Hendrayanto kepada Agustina Limbong dan disaksikan langsung oleh ketua Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Sulselbara Pdt.Adrie Massie di Makassar, Rabu.
"Ini membuktikan komitmen kita dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia salah satunya kepada pekerja keagamaan baik di masjid maupun gereja serta pekerja di tempat ibadah lainnya," ujar dia.
Apalagi, kata dia, setelah disahkannya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Ini menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di wilayahnya tanpa terkecuali, khususnya pegawai pemerintahan non-ASN (aparatur sipil negara).
Termasuk pekerja keagamaan dan pekerja rentan yang perlu diberikan perlindungan jaminan sosial sebagai proteksi terhadap berkurangnya atau hilangnya sebagian pendapatan akibat terjadinya risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Hendrayanto menjelaskan pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi, promosi, dan edukasi kepada masyarakat luas terkait program ini, serta manfaatnya bagi masyarakat dengan menggandeng Pemerintah Daerah dan instansi lainnya untuk meningkatkan coverage kepesertaan di Sulawesi Selatan.
“Di masa Pandemi COVID-19, Program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi instrumen kebijakan untuk memastikan bahwa para pekerja terlindungi selama bekerja," ujarnya.
Ia menjelaskan pekerja secara aktual bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat baik pelayanan spiritual maupun pelayan yang dilaksanakan oleh organisasi paling bawah dari struktur pemerintahan seperti RT/RW, kiranya mendapatkan insentif perlindungan jaminan sosial minimal JKK dan JKM dengan iuran yang sangat terjangkau.
Seperti diketahui bahwa iuran untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja keagamaan dan RT/RW sangat terjangkau mulai dari Rp9.720 per orang/bulan, sedangkan pekerja rentan informal sebesar Rp16.800/orang/bulan untuk 2(dua) program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Adapun manfaat yang diberikan berupa JKK dengan biaya perawatan dan pengobatan unlimited (sesuai indikasi medis) di kelas 1 RS Pemerintah, biaya pengangkutan dari tempat kecelakaan ke fasilitas layanan kesehatan, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar 48 kali gaji terlapor dan manfaat beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak.
Tidak sampai di situ, mendapat pula santunan tidak mampu bekerja, Program Return To Work (RTW) merupakan pemberian manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara menyeluruh, mulai dari pelayanan Kesehatan, rehabilitasi dan pelatihan kerja agar peserta dapat bekerja Kembali.
Sementara pada Jaminan Kematian akan diberi santunan meninggal dunia sebesar Rp42 juta, beasiswa untuk dua orang anak hingga selesai kuliah (masa iur minimal 3 tahun).
Agustina Limbong menerima santunan sebesar Rp75 juta lebih, terdiri dari Santunan Kematian Rp42 juta dan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp33 juta lebih dan santunan pensiun berkala yang diterima setiap bulannya sebesar Rp356.000/bulan.
Santunan ini diberikan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Makassar Hendrayanto kepada Agustina Limbong dan disaksikan langsung oleh ketua Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Sulselbara Pdt.Adrie Massie di Makassar, Rabu.
"Ini membuktikan komitmen kita dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia salah satunya kepada pekerja keagamaan baik di masjid maupun gereja serta pekerja di tempat ibadah lainnya," ujar dia.
Apalagi, kata dia, setelah disahkannya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Ini menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di wilayahnya tanpa terkecuali, khususnya pegawai pemerintahan non-ASN (aparatur sipil negara).
Termasuk pekerja keagamaan dan pekerja rentan yang perlu diberikan perlindungan jaminan sosial sebagai proteksi terhadap berkurangnya atau hilangnya sebagian pendapatan akibat terjadinya risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Hendrayanto menjelaskan pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi, promosi, dan edukasi kepada masyarakat luas terkait program ini, serta manfaatnya bagi masyarakat dengan menggandeng Pemerintah Daerah dan instansi lainnya untuk meningkatkan coverage kepesertaan di Sulawesi Selatan.
“Di masa Pandemi COVID-19, Program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi instrumen kebijakan untuk memastikan bahwa para pekerja terlindungi selama bekerja," ujarnya.
Ia menjelaskan pekerja secara aktual bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat baik pelayanan spiritual maupun pelayan yang dilaksanakan oleh organisasi paling bawah dari struktur pemerintahan seperti RT/RW, kiranya mendapatkan insentif perlindungan jaminan sosial minimal JKK dan JKM dengan iuran yang sangat terjangkau.
Seperti diketahui bahwa iuran untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja keagamaan dan RT/RW sangat terjangkau mulai dari Rp9.720 per orang/bulan, sedangkan pekerja rentan informal sebesar Rp16.800/orang/bulan untuk 2(dua) program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Adapun manfaat yang diberikan berupa JKK dengan biaya perawatan dan pengobatan unlimited (sesuai indikasi medis) di kelas 1 RS Pemerintah, biaya pengangkutan dari tempat kecelakaan ke fasilitas layanan kesehatan, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar 48 kali gaji terlapor dan manfaat beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak.
Tidak sampai di situ, mendapat pula santunan tidak mampu bekerja, Program Return To Work (RTW) merupakan pemberian manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara menyeluruh, mulai dari pelayanan Kesehatan, rehabilitasi dan pelatihan kerja agar peserta dapat bekerja Kembali.
Sementara pada Jaminan Kematian akan diberi santunan meninggal dunia sebesar Rp42 juta, beasiswa untuk dua orang anak hingga selesai kuliah (masa iur minimal 3 tahun).