Logo Header Antaranews Makassar

Dinas Saling Lempar Tanggungjawab Terkait SPBU

Kamis, 12 Mei 2011 11:31 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Dinas terkait yang mengeluarkan izin enam Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ditengarai mengunakan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial dalam izin pendirian bangunan di Makassar, saling lempar tanggung jawab.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makasar Chairul Andi Tau di Makassar, Kamis, menyebutkan, enam SPBU yang berada masing-masing di pertigaan Jalan Racing Centre-Urip Sumoharjo, Sultan Alauddin, Sam Ratulangi, pertigaan Rappocini-AP Pettarani, Jalan Tinumbu dan Jalan Sultan Hasanuddin telah melanggar Analisis Dampak Lingkungan Lalulintas (Amdal lalin).

"Harusnya dinas perizinan tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan tanpa melalui proses amdal lalin, sebab itu bisa saja menggangu kelancaran berlalu lintas dan jalur hijau," ucapnya.

Kepala Dinas Perizinan Kota Makassar Nadjamah Emma mengatakan, semua telah mengikuti prosedur. Sebab semua IMB melalui rekomendasi dinas teknis dalam hal ini Dinas Perindag dan Tata Ruang. Bahkan ia bersikukuh bahwa izin yang dikeluarkan itu sudah merupakan hasil akhir yang direkomendasikan ke dinasnya untuk disahkan dengan mengelauarkan izin.

"Semua berkas yang kami terima terkait IMB datangnya dari dinas tata ruang dan perindag, kami hanya mengeluarkan dan menyalin ulang semua persyaratan seusai dokumen yang dianggap sah. Kalau dikatakan melanggar masalah amdal lalin silahkan tanya pada dinas teknis," ucapnya.

Mengenai adimistrasi untuk SPBU, lanjutnya, di dalam Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Izin, pada Pemerintah Kota Makassar, tidak disyaratkan melainkan diberikan kelonggaran. Selain itu terkait tudingan enam SPBU ditengarai mengambil dan membangun SPBU pada fasum dan fasos, dia enggan menjawab secara rinci.

"Jelas dalam Perwali disebutkan tidak disyaratkan, dan saya tidak tahu mengenai fasum dan fasos itu apakah mereka membangun atau tidak, jelas izin dikeluarkan kalau berkasnya sudah lengkap," ujarnya.

Anggota DPRD Kota Makassar, Yusuf Gunco saat ditanyai mengenai SPBU tersebut terkait dinas bersangkutan saling melempar tanggung jawab mengatakan, bila SKPD saling mencederai maka bisa juga akan mencederai Pemerintah Kota Makassar.

"Persoalan ini rumit, tetapi kalau dilakukan pertemuan dengan kepala dingin dan tidak saling mencederai antara SKPD itu dan SKPD lain, solusinya pastinya mudah ditemukan. Mari dilakukan bersama dan mencari apakah itu fasum atau fasos yang gunakan membangun SPBU atau bukan," paparnya. (T.KR-HK/F003)




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026