Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami peran Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang disebut dalam dakwaan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
"KPK akan dalami semua informasi untuk ungkap perkara tersebut dan siapa saja yang melakukan. Jadi, siapa pun pelakunya yang diduga mengetahui atau pun diduga terlibat dengan bukti yang cukup, kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, merespons peran Azis dalam dakwaan perkara suap yang menjerat Syahrial.
KPK, ujar Firli, sangat memahami keinginan dan harapan masyarakat agar perkara dugaan korupsi bisa diselesaikan secara tuntas termasuk perkara Syahrial.
Namun, ia menegaskan lembaganya bekerja berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan juga menemukan tersangkanya.
"Penyidik KPK masih terus bekerja keras untuk mencari, mengumpulkan keterangan saksi, dan bukti-bukti. Dengan bukti-bukti tersebut akan membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya," katanya lagi.
Ia mengatakan hal itu diperlukan, karena KPK menjunjung tinggi asas-asas tugas pokok, yaitu kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, proporsional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
"Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan, "the sun rise and the sun set principle" harus ditegakkan. Kami terus bekerja dan beri waktu kami untuk menyelesaikan penyidikan. Pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik," katanya pula.
Syahrial didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar, agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7), disebutkan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai juga merupakan kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Azis yang juga petinggi Partai Golkar di Jakarta Selatan.
"Pada pertemuan itu, terdakwa dan Azis Syamsuddin membicarakan mengenai pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai, lalu Azis Syamsuddin menyampaikan kepada terdakwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam pilkada tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet.
Setelah Syahrial setuju, Azis lalu meminta Robin yang merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 untuk menemuinya, dan selanjutnya memperkenalkan Robin kepada Syahrial.
Dalam perkenalan itu, Robin menyebutkan bahwa dirinya adalah penyidik KPK dengan menunjukkan tanda pengenal (nametag) dengan Nomor Pokok Pegawai (NPP) 0002215.
Syahrial lalu menyampaikan akan mengikuti pilkada periode kedua tahun 2021-2026, namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
"Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robin selaku penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikanm agar proses pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah," kata jaksa.
Berita Terkait
KPK memanggil mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Selasa, 23 Januari 2024 14:24 Wib
Dewas : Ketua KPK menjadi tersangka harus diberhentikan sementara
Kamis, 23 November 2023 13:53 Wib
NasDem : Din Syamsuddin mendukung pasangan Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024
Selasa, 7 November 2023 5:52 Wib
Din Syamsuddin menyinggung pencapresan Anies saat kunjungan Presiden PKS
Selasa, 23 Mei 2023 18:39 Wib
Presiden PKS bertemu Din Syamsuddin bahas pendamping Anies di Pilpres 2024
Selasa, 23 Mei 2023 18:19 Wib
Din Syamsuddin: Serangan Israel ke Masjid Al-Aqsa melanggar HAM berat
Kamis, 6 April 2023 11:04 Wib
Din Syamsuddin mengenang KH Ali Yafie sebagai ulama yang fakih
Minggu, 26 Februari 2023 8:20 Wib
Dua pelari Sulsel optimistis songsong seleknas SEA Games 2023
Rabu, 4 Januari 2023 15:59 Wib