Jakarta (ANTARA) - Pemerintah masih mencermati dampak penerapan PPKM Darurat terhadap ekonomi sebelum merumuskan kebijakan untuk mendorong geliat sektor non-esensial setelah kebijakan tersebut dicabut nanti.
Kebijakan PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 telah menghentikan sementara aktivitas sektor non-esensial di Jawa hingga Bali untuk menekan laju penyebaran COVID-19.
"Kami akan amati dengan cermat. Kami ada tim yang mengamati sampai berapa jauh kita boleh pergi. Istilah saya itu kalau kita bengkokkan sesuatu mesti ada batasnya, kalau bengkok terus ya patah. Kami mengamati betul ini masalah ekonomi jangan sampai kelamaan juga malah membuat mati," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Selama pelaksanaan PPKM Darurat, beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah untuk semua pekerja sektor non-esensial dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Sektor non-esensial erat kaitannya dengan industri pariwisata dan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Selama pemberlakuan PPKM Darurat, sektor non-esensial menghadapi hambatan besar terkait pembatasan aktivitas.
Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat dan 100 persen bagi sektor kritikal.
Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan untuk apotek tetap diperbolehkan beroperasi selama 24 jam melayani masyarakat yang membutuhkan obat-obatan.
Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan lainnya termasuk kawasan wisata ditutup selama penerapan PPKM Darurat tersebut.
Menteri Luhut mengungkapkan pihaknya segera melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait strategi dalam memulihkan ekonomi selepas pencabutan kebijakan PPKM Darurat pada 21 Juli.
Dia juga menyampaikan akan bertemu dengan Asosiasi Guru Besar Universitas Indonesia untuk meminta pendapat akademis dalam merumuskan kebijakan pemulihan ekonomi yang terdampak PPKM Darurat.
"Saya janji kepada Presiden besok atau nanti sore, kami akan laporkan cara bertindak apa yang akan kami lakukan berikutnya dengan data-data yang ada," ucap Luhut.
Berita Terkait
Presiden Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Pengarah Pengembangan Gim Nasional
Rabu, 14 Februari 2024 6:29 Wib
JPU mengajukan kasasi putusan Haris Azhar-Fatia yang divonis bebas
Selasa, 9 Januari 2024 14:53 Wib
Antam dan perusahaan Hong Kong bangun proyek baterai kendaraan listrik
Jumat, 29 Desember 2023 6:25 Wib
Presiden Jokowi menjenguk Luhut di Singapura
Sabtu, 4 November 2023 16:05 Wib
Pangkostrad: Dokter berharap Luhut Pandjaitan tidak terlalu bekerja keras
Senin, 30 Oktober 2023 11:07 Wib
Menteri Bahlil menepis kabar Luhut akan mundur dari kabinet
Selasa, 24 Oktober 2023 15:58 Wib
Menteri BUMN akan turut mengemban semua jabatan Luhut di pemerintahan
Rabu, 11 Oktober 2023 14:41 Wib
Sandiaga: Kondisi kesehatan Luhut Binsar Pandjaitan mulai pulih
Senin, 9 Oktober 2023 20:29 Wib