Makassar (ANTARA) - Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sulawesi Selatan mendorong DPRD Sulsel merancang Peraturan Daerah (Perda) terkait aturan perusahaan konsultan, karena sering terjadi persaingan dalam pengawasan pembangunan daerah, dugaan diskriminasi, serta tidak ada payung hukum di daerah.
"Pada pasal 24 Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi itu diatur. Tetapi, di sisi lain apabila anggaran daerah, maka pemerintah provinsi mesti membuat aturan khusus. Inilah yang didorong dibuatkan Perda," ujar Ketua Inkindo Sulsel Satriya Madjid saat rapat di kantor DPRD Sulsel, di Makassar, Jumat.
Ia menjelaskan Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK) merupakan salah satu dari tujuh Undang-undang yang telah dimasukkan dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan telah disahkan.
Dalam UUJK tersebut terdapat 33 pasal terkait kewenangan pusat, provinsi dan kota kabupaten, perizinan berusaha, kualifikasi usaha, penghapusan usaha, penyedia bangunan hingga penyelenggara usaha jasa konstruksi.
Melihat dari aturan itu, kata dia, maka pihaknya mendorong DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera membuat aturan Perda demi perlindungan profesi jasa konsultan.
Menurut dia, aturan tersebut lebih banyak pada kepentingan jasa konsultan nasional. Sehingga dampaknya, jasa konsultan lokal tidak akan terpakai, apalagi bila anggaran proyek konstruksi besar, walaupun disebutkan ada remunerasi minimal pada Undang-undang tersebut.
Kendati secara nasional aturan itu membebaskan jasa konsultan bekerja di daerah mana saja, di sisi lain pada aturan Undang-undang Cipta Kerja mengamanahkan, perusahaan besar yang bekerja misalnya di Sulsel wajib pula mengandeng perusahaan besar di daerah setempat.
"Itulah tujuan utamanya, sebagai transfer knowledge (pengetahuan). Seperti contoh pekerjaan kereta api, memang kami belum mampu di sini. Maka dari itu gandenglah kami supaya kita juga mampu merencanakannya," ujar Satriya.
Merespons permintaan itu, Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Sulsel Rahma Pina mengatakan secara prinsip pihaknya berupaya untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif soal aturan jasa konsultan untuk menjadi salah satu pilihan.
Ia mengemukakan, bisa saja dibuatkan Ranperda bukan hanya jasa konsultasi, tapi seluruh yang berkaitan pengadaan barang dan jasa, termasuk perlindungan kepada pengusaha lokal. Tujuan, agar para pengusaha lokal tidak menjadi penonton di kampung halaman sendiri.
"Keadaan seperti sekarang kita tidak tahu, begitu muncul ULP (Unit Layanan Pengadaan) ada beberapa perusahaan muncul, tapi tidak diketahui asal usulnya dari mana. Contohnya, kita dapat dana PEN Rp1,3 triliun, karena tidak ada perencanaan bagus dari kita, dan setelah ditelusuri, malah kontraktor dari luar provinsi yang dapat," ujar Rahma.
Berita Terkait
Kadin Sulsel siap mempromosikan KEK Bira-Takabonerate melalui PSBM XXIV
Jumat, 19 April 2024 19:44 Wib
Penjabat Gubernur Sulsel dianugerahi gelar adat Daeng Mappuji
Jumat, 19 April 2024 17:48 Wib
Kemenkumham Sulsel siap bersinergi dengan Kejati Sulsel
Jumat, 19 April 2024 13:09 Wib
Pj Gubernur: Pemprov Sulsel siap berkolaborasi dengan kejaksaan
Jumat, 19 April 2024 9:36 Wib
Pj Gubernur Sulsel mengapresiasi sinergisitas Basarnas tangani bencana
Jumat, 19 April 2024 7:40 Wib
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
KKSS : Pelaksanaan PSBM fokus melihat potensi produk lokal Sulsel
Kamis, 18 April 2024 20:55 Wib
Konsul Filipina temui Pj Gubernur Sulsel memperkuat hubungan bilateral
Kamis, 18 April 2024 20:41 Wib