Logo Header Antaranews Makassar

Pemkab Polman Lepas Tangan Tangani Kasus Unasman

Selasa, 17 Mei 2011 21:10 WIB
Image Print

Polewali, Sulbar (ANTARA News) - Pemkab Polewali Mandar, Sulawesi Barat, dinilai lepas tangan dari tanggungjawab sebagai mediator penyelesaian sengketa antara Pengurus Besar Darul Da'wah Al-Islamiyah (PB-DDI) dengan Universitas Al Asyariah Mandar (Unasman).

Setelah dua bulan sengketa kelembagaan ini diserahkan kepada Pemkab Polman, belum ada tindak lanjut yang dilakukan. Padahal kasus ini telah jatuh sejumlah korban dan rawan memicu kembali konflik antara kedua lembaga tersebut yang sebelumnya sempat menewaskan satu korban dari pihak Unasman, kata Pimpinan Cabang DDI Polewali, Anwar Sewang di Polewali, Selasa.

Wakil Bupati Polman yang ditugaskan sebagai ketua tim penyelesaian sengketa, Najamuddin Ibrahim, hanya menjanjikan akan melakukan pertemuan lanjutan antara kedua pihak bersengketa. Namun, hal tersebut belum juga terlaksana kendati telah dua bulan kasus ini ditangani.

"Kami akan segera melakukan tindak lanjut atas sengketa ini agar permasalahan yang ada bisa segera diselesaikan. Dalam waktu dekat kami akan memanggil kedua belah pihak untuk membicarakan kembali persoalan ini," janji Najamuddin.

Pihak PB DDI mengaku sangat kecewa atas kinerja Pemkab Polman mengatasi masalah ini. Beberapa perjanjian yang telah disepakati dengan pihak Unasman melalui mediasi hanya sebatas janji kosong.

"Padahal kami telah mau berbaik hati menyerahkan kasus ini melalui mediasi, meskipun sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan pemenang atas sengketa ini adalah kami," tutur Anwar Sewang.

Menurut Anwar, jika sengketa ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian, pihaknya akan kembali pada landasan hukum yang telah diputuskan. Keputusan itu adalah pemenang sengketa kelembagaan ini telah dimenangkan oleh pihak PB DDI melalui putusan MA.

Sebelumnya, saat sengketa ini diputuskan MA dan dilakukan eksekusi oleh pihak kepolisian, Unasman tetap bertahan di kampus tersebut melalui pengerahan massa sehingga terjadi konflik.

Untuk menghindari konflik yang bisa jatuh banyak korban itu, akhirnya dibentuk tim penyelesaian kasus dan disepakati antara kedua pihak untuk melakukan negosiasi dan mengindahkan putusan MA.

Namun, Pemkab Polman tidak konsisten menjalani kesepakatan sehingga memunculkan kekecewaan dari pihak PB DDI yang merasa terjadi keberpihakan.

Dalam kesepakatan bersama itu, Pemkab Polman bersedia memberikan ganti rugi kepada PB DDI dengan syarat, pihak Unasman juga memberikan dana tambahan sesuai kemampuan.

Selain itu, Pemprov Sulbar juga menjanjikan akan memberikan fasilitas pembangunan gedung sebagai pengganti gedung yang masih dikuasai pihak Unasman itu.

Namun, seluruh proses tersebut menjadi mentah akibat Pemkab Polman sama sekali tidak bertindak tegas menyelesaikan sengketa ini. (T.KR-HK/F003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026