
Tiga Cabup Berkoalisi Gugat Hasil Pilkada Majene

Majene, Sulbar (ANTARA News) - Tiga kandidat calon bupati dan calon wakil bupati, berkoalisi untuk menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi dengan menggugat hasil pilkada Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, 12 Mei 2011 yang dinilai banyak pelanggaran.
Ketua Tim Pemenangan pasangan Calon Bupati (Cabup), Arifin Nurdin dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Risal Muchtar, dengan tagline, AFDAL, Marzuki Nurdin, yang dikonfirmasi, Kamis, membenarkan jika tiga pasangan Cabup berkolaisi dengan melakukan gugatan ke MK atas hasil pilkada karena syarat terjadinya pelanggaran yang dilakukan pasangan Cabup-Cawabup, Kalma Katta-Fahmi Massiara yang saat ini memimpin perolehan suara atas hasil rekapitulasi yang dilakukan tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada yang baru saja usai digelar telah ditemukan sedikitnya lebih 100 macam pelanggaran sehingga dirinya bersama dua tim pemenangan pasangan Cabup-Cawabup diantaranya Cabup, Andi Sukri Tammalele-Hj. Saharian dan tim pemenangan Cabup Risal Sirajuddin-Rusbi Hamid, telah sepakat akan melayangkan gugatan ke MK dalam waktu dekat ini.
"Melalui tim kuasa hukum telah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran Pilkada. Dan kami yakin, gugatan kali ini akan bisa diterima oleh MK karena pelanggarannya cukup keras dan sangat mempengaruhi perolehan suara saat pilkada sepekan yang lalu," kata Marzuki yang juga anggota DPRD Majene ini.
Ia mengatakan, bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan calon incumbent, Kalma Katta-Fahmi Massiara, cukup kuat untuk melakukan upaya gugatan ke MK, termasuk pelanggaran mobiliasi PNS ke rumah jabatan bupati saat masa hari tenang.
"Pengerahan massa ke rujab Bupati saat hari tenang merupakan pelanggaran keras yang dilakukan Kalma Katta, apalagi pertemuan tersebut dilakukan dengan menggunakan fasilitas negara," terangnya.
Selain itu, kata dia, berbagai pelanggaran lain juga telah disiapkan lengkap dengan bukti rekaman vidio dengan motif sengaja membatalkan surat suara kandidat lain di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tammero'do Sendana.
"Masih banyak pelanggaran lain yang dilakukan calon incumbent yang tidak mungkin bisa kami sebut satu persatu. Tetapi pastinya, pelanggaran ini akan dituangkan secara tertulis saat kami melakukan pendaftaran gugatan ke MK tersebut," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum tiga kandidat cabup, Hatta Kainang, juga membenarkan jika kliennya telah melayangkan gugatan ke MK.
"Kami akan segera berangkat ke Jakarta untuk mendaftarkan gugatan ke MK. Kami optimistis gugatan ini bisa diterima MK karena gugatan didasari bukti pelanggaran yang dilakukan pasangan Kalma-Fahmi," tuturnya.
Dia mengatakan, gugatan akan dilakukan setelah Komisi pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemenang pilkada dengan batas waktu pendaftaran gugatan ke MK tiga hari pascapenetapan.
Berdasarkan rekapitulasi perolehan suara pada tingkat PPK yang dilakukan tercatat pasangan Katta- Fahmi Massiara memperoleh suara tertinggi, yakni 33.533 atau 39 persen, disusul Arifin Nurdin-Rizal Muchtar (AFDAL) 21.612 suara atau 25,01 persen, A Ahmad Syukri Tammalele- Syahariah (SAH) 16.729 suara atau 19,05 persen, dan Rizal Sirajuddin-Rusbi Hamid (MARASA) 14.105 suara atau 16.04 persen. (T.KR-ACO/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
