Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dengan transportasi laut menjelang libur hari raya Idul Adha.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R Agus H Purnomo menyebutkan aturan Kemenhub mengacu pada Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Adapun tujuan dari adanya pengetatan tersebut adalah untuk melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri, khususnya selama momen Hari Raya Idul Adha pada tanggal 19 hingga 25 Juli 2021 mendatang," kata Agus dalam keterangannya, Senin.
Aturan tersebut dimuat dalam SE Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 .
"Seluruh pelaku perjalanan penumpang dalam negeri dengan kapal laut dibatasi untuk sementara, kecuali pekerja sektor esensial dan kritikal. Akan tetapi mereka wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) serta surat tugas berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," ujarnya.
Selain itu ada kategori yang dikecualikan yaitu penumpang dengan keperluan mendesak yaitu pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi oleh maksimal 2 (dua) orang atau pengantar jenazah non-COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang. Dengan dilengkapi surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit atau daerah setempat dan surat keterangan kematian.
"Sertifikat vaksin minimal dosis pertama tetap menjadi persyaratan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. Ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan penumpang dengan keperluan mendesak," ujar Dirjen Agus.
Sementara bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Bali selain wajib menunjukkan kartu vaksin juga harus memiliki surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam dan Rapid Antigen 1x24 jam.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan hasil keterangan negatif RC PCR Test (2x24 jam) atau negatif Rapid Tes Antigen (1x24 jam).
"Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara," katanya.
Operator perusahaan pelayaran dan operator terminal penumpang wajib memperhatikan ketentuan dalam SE dan ketentuan lainnya.
Sedangkan para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Otoritas Pelabuhan Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam dan Unit Penyelenggara Pelabuhan harus menyampaikan dan mensosialisasikan aturan yang tertuang dalam SE kepada para pemangku kepentingan dan stakeholder terkait lainnya.
"Serta melakukan koordinasi dan melaksanakan ketentuan serta pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran," katanya.
Ia menambahkan SE tersebut berlaku sejak 19 Juli 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi berwenang.
Berita Terkait
Semikonduktor, lanskap baru perang dagang China versus AS
Minggu, 14 Mei 2023 11:27 Wib
Polri dan Kemenhub sepakat membatasi angkutan barang pada 26-28 April 2023
Rabu, 26 April 2023 11:12 Wib
Kemenkeu klarifikasi terkait pembatasan barang penumpang di Bandara Soetta
Kamis, 23 Maret 2023 6:49 Wib
Masjid Istiqlal Jakarta laksanakan Tarawih Ramadhan 1444 H tanpa pembatasan
Rabu, 22 Maret 2023 18:27 Wib
Diskominfo Sulsel menggodok regulasi pembatasan digital bagi anak
Selasa, 21 Februari 2023 9:18 Wib
Menko Polhukam: UU Pembatasan Uang Kartal dapat meminimalkan korupsi
Rabu, 1 Februari 2023 15:13 Wib
AS, Jepang, Belanda sepakat membatasi China mengakses teknologi cip
Sabtu, 28 Januari 2023 15:47 Wib
Kemnaker: Perppu Cipta Kerja mengatur pembatasan alih daya
Jumat, 6 Januari 2023 14:30 Wib