
SPBU Menjamur di Makassar Resahkan Masyarakat

Makassar (ANTARA News) - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Makassar makin menjamur dan terkesan memicu kesemrawutan lalu lintas, karena tidak mengindahkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah di kota ini.
"Menjamurnya usaha SPBU ini mulai meresahkan masyarakat, seharusnya Pemkot tidak seenaknya mengeluarkan izin pada pengusaha atau Pertamina untuk membuka SPBU," kata Badan Pekerja Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Makassar, Salma Ruslan di Makassar, Jumat.
Dia mengatakan, sejumlah SPBU dari lebih 40 SPBU yang ada di Makassar dibangun tanpa memperhitungkan dan mempertimbangkan RTRW, bahkan ada juga yang memanfaatkan fasilitas sosial (fasos) untuk lokasi SPBU.
Menurut dia, SPBU baik yang dibangun pengusaha ataupun Pertamina selain harus mempertimbangkan RTRW, juga keselamatan warga karena lokasinya dekat dengan areal pemukiman.
"Termasuk penting mempertimbangkan kelancaran lalu lintas, karena ada SPBU yang dulunya adalah hotel dan berdekatan dengan Pasar Terong, itu akan memicu kemacetan," katanya.
Berkaitan dengan pemanfaatan fasos sebagai sentra penjualan BBM ini, anggota Komisi A DPRD Makassar Busrahnuddin Basotika sebelumnya mengatakan, setidaknya ada enam SPBU yang diidentifikasi telah menggunakan fasos yang umumnya berada di pertigaan jalan dan pinggir jalan raya.
SPBU yang dimaksud adalah yang berlokasi di pertigaan Jalan Racing Centre-Urip Sumoharjo, Sultan Alauddin, Sam Ratulangi, pertigaan Rappocini-AP Pettarani, Jalan Tinumbu dan Jalan Sultan Hasanuddin.
Dia menilai SPBU tersebut telah melanggar peruntukkan lahan, karena menggunakan fasos atau fasum. Karena itu, pihak Pemkot harus selektif dalam memberikan izin pengoperasian SPBU dan bersikap tegas terhadap pengusaha atau Pertamina yang telah melangar aturan.
(T.S036/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
