Makassar (ANTARA) - Sebanyak 55 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima remisi di Hari Anak Nasional (HAN) 23 Juli 2021.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi mengatakan sebanyak 55 orang ABH merupakan anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di wilayah Sulsel.
Rinciannya, yang menghuni LPKA Kelas II Maros sebanyak 42 orang anak, yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 31 orang, remisi 2 bulan sebanyak 4 orang, dan remisi 3 bulan sebanyak 7 orang.
Selain itu, di LP Parepare 1 orang, Rutan Selayar 2 orang, Lapas Watampone 4 orang, Rutan Makale 4 orang, dan Rutan Pinrang 2 orang.
"Secara keseluruhan remisi anak di Sulsel ada 55 orang," ujar Edi dalam rilis yang diterima Sabtu (24/7) malam.
Kakanwil kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan pekan lalu LPKA Maros mendapat penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Gusti ayu Bintang Puspayoga karena telah memenuhi standar minimal layanan ramah anak.
"Kami berupaya bersinergi dengan pemda dan pemangku kepentingan guna memberikan layanan untuk kepentingan terbaik bagi andikpas," ujar Harun.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly meminta masyarakat menanggalkan stigma buruk terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, dan berharap agar anak yang berhadapan dengan hukum tak lagi dilihat sebagai penjahat kecil.
Menurut Menkumham, upaya menjaga kepentingan terbaik anak-anak yang berhadapan dengan hukum bisa hadir dalam berbagai bentuk, termasuk melalui remisi anak.
Pemberian remisi bukan sekadar amanat undang-undang, melainkan bentuk nyata kepedulian Kementerian Hukum dan HAM dalam mengedepankan kepentingan anak dan mempercepat reintegrasi anak ke tengah-tengah masyarakat.
“Satu-satunya harapan dari pemberian remisi anak ini tak lain agar anak bisa semakin cepat berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka menata kembali masa depannya menjadi lebih baik lagi,” kata Yasonna.
Sekjen Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menjadi salah satu leading sektor dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) memiliki kebijakan ramah anak, terutama terkait dengan layanan pemenuhan hak-hak anak, seperti hak pendidikan, hak kesehatan, partisipasi, dan hak sipil.
Sekjen menambahkan, melalui momentum Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2021, sudah saatnya seluruh komponen bangsa untuk hadir memenuhi hak sekaligus melindungi anak, agar anak dapat menumbuhkan semangat belajar kendati masih dalam pandemi COVID-19. (*/Inf)
Berita Terkait
Pj Bupati Sidrap imbau warga agar aktif bawa anak ke posyandu
Rabu, 13 Maret 2024 16:53 Wib
Pemprov Sulbar intervensi anak stunting di Kabupaten Polewali Mandar
Minggu, 10 Maret 2024 20:03 Wib
Kanim Polman rakor diseminasi keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda
Sabtu, 9 Maret 2024 21:05 Wib
Pemkab Pangkep sosialisasikan partisipasi anak dalam musrenbang
Sabtu, 9 Maret 2024 10:24 Wib
Polres Pelabuhan Makassar bekuk pelaku pembunuhan hendak kabur ke Kalimantan
Jumat, 8 Maret 2024 18:24 Wib
Polres Gowa klarifikasi dugaan kekerasan tahanan anak di sel Polsek Bontomaranu
Jumat, 8 Maret 2024 1:17 Wib
Sistem "interlock" mengatasi perundungan di sekolah
Kamis, 7 Maret 2024 12:43 Wib
UIN Alauddin mendampingi Pemkab Takalar atasi anak tidak sekolah
Rabu, 6 Maret 2024 17:14 Wib