Makassar (ANTARA) - Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyatkan apabila usulan perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu disetujui, sebaiknya diseragamkan pula berakhir masa jabatannya, sejalan dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
"Perlu keseragaman agar masa jabatan tidak berbeda-beda seperti sekarang ini. Usulan perpanjang itu tentu momentum tepat agar rekruitmen penyelenggara pemilu juga bisa serentak," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Senin.
Menurut dia, bila kesempatan itu dilewatkan, akan muncul persoalan yang sama pada penyelenggara pemilu yang lalu, disaat bersamaan tahapan Pemilu dan Pilkada diisi orang-orang baru, apalagi baru mau beradaptasi.
Selain itu, berakhirnya masa jabatan penyelenggara pemilu apalagi di puncak tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 akan berpotensi menimbulkan kerancuan.
"Sangat tidak ideal bila masa jabatan penyelenggara pemilu di daerah disaat puncak tahapan Pemilu. Salah satu contoh pada 2019 lalu, baru dilantik tengah malam di tanggal 17 April saat hari H Pemilu. Bisa dibayangkan kalau isinya orang-orang yang baru semua," ujarnya.
Khoirunnisa menjelaskan ada dua pilihan yang dapat ditempuh dalam hal memutuskan perpanjangan masa jabatan penyelenggara. Melalui Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau revisi terbatas pada Undang-undang Pemilu.
Namun demikian, bisa saja dilakukan revisi terbatas pada Undang-undang Pemilu yang akan dibahas di DPR RI bersama pemerintah, walaupun revisi itu nantinya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.
"Itu masih masuk dalam Prolegnas sampai 2024. Tetapi, memang revisi ini mungkin hanya dilakukan untuk hal-hal yang terkait dengan manajemen penyelenggaraan pemilu. Bukan merevisi isu-isu yang terkait dengan sistem kepemiluan," ucapnya menjelaskan.
Sebelumnya, KPU RI mengusulkan perpanjangan masa jabatan Penyelenggara Pemilu hingga akhir 2024 usai Pemilu Legislatif, Presiden dan Pilkada serentak kepada Komisi II DPR RI dan Pemerintah Pusat saat rapat Tim Kerja Bersama membahas Pemilu dan Pilkada 2024. Usulan ini memerlukan perubahan aturan melalui Perppu maupun revisi Undang-undang Pemilu.
Dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur masa jabatan keanggotaan KPU selama lima tahun, dan dapat dipilih satu kali masa jabatan di tingkat yang sama. Masa jabata anggota KPU RI dan KPU daerah akan berakhir pada saat tahapan Pemilu dan Pilkada 2022-2024.
Masa jabatan anggota KPU RI akan berakhir pada tahun 2022, dan anggota KPU daerah di 24 provinsi serta 317 kabupaten kota berakhir pada 2023, serta akhir masa jabatan anggota KPU daerah pada sembilan provinsi dan 196 kabupaten kota pada tahun 2024, jelang hari H pemungutan suara.
Berita Terkait
PBNU akan gelar Konbes guna membahas peraturan perkumpulan
Minggu, 15 Mei 2022 11:58 Wib
Kemenkumham benarkan telah mengesahkan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia
Rabu, 27 April 2022 23:08 Wib
Pemkab Sinjai Sulsel dorong literasi kalangan pemuda melalui GSM
Senin, 21 Maret 2022 18:31 Wib
Wapres dorong pembangunan mal pelayanan publik di Banten
Kamis, 27 Januari 2022 8:54 Wib
Pendukung Budiman Sudjatmiko deklarasikan perkumpulan Aliansi BerSinar
Kamis, 28 Oktober 2021 13:17 Wib
Indonesia raih gelar ganda dalam turnamen panahan berkuda di Turki
Minggu, 27 Juni 2021 9:54 Wib
Perkumpulan bonsai kelapa Waykanan berniat pecahan rekor MURI
Jumat, 26 April 2019 6:59 Wib
Wagub Lantik Pengurus Perkumpulan Bugis Nusantara Sulsel
Minggu, 21 Mei 2017 11:25 Wib