Makassar (ANTARA) - Penggiat antikorupsi Komite Masyarakat Antikorupsi (KMAK) Sulawesi Selatan dan Barat Djusman AR menilai vonis dua tahun penjara terhadap Agung Sucipto, penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, sudah tepat.
"Sesuai dengan tuntutan tim penuntut umum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terhadap terdakwa selama 2 tahun penjara, majelis hakim pun memutus vonis yang sama dengan melihat berbagai fakta-fakta persidangan," ujar Djusman AR di Makassar, Senin.
Ia mengatakan terdakwa Agung Sucipto yang selama menjalani persidangan juga kooperatif dengan mengakui semua pembuatannya sehingga majelis hakim memberikan pertimbangan putusan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU.
Djusman juga menyatakan dengan terbuktinya praktik penyuapan oleh terdakwa Agung Sucipto, pemilik dari perusahaan PT Agung Perdana Bulukumba itu, juga akan menyulitkan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dalam persidangan nanti.
"Karena Agung Sucipto sudah terbukti dan dalam setiap sidang itu ada banyak fakta-fakta persidangan terungkap, maka akan sulit dari terdakwa lainnya yakni Nurdin Abdullah untuk lolos dari jeratan hukum," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp150 juta untuk terdakwa Agung Sucipto dalam sidang putusan perkara suap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah
"Secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana dengan menyediakan dan kemudian memberikan uang sebesar 150 ribu dollar Singapura ditambah Rp2,5 miliar pada Nurdin Abdullah yang kala itu masih menjabat sebagai Gubernur Sulsel," ujar Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino.
Terdakwa Agung Sucipto pada sidang itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama, dalam pasal 5 ayat (1) huruf (a), Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Kemenkumham Sulsel gandeng BPK-Kejaksaan sosialisasi budaya antikorupsi
Jumat, 19 Januari 2024 21:13 Wib
Hari ke-51 kampanye Pilpres 2024, komitmen paslon dalam penguatan antikorupsi
Kamis, 18 Januari 2024 8:19 Wib
Tiga capres-cawapres akan menyampaikan gagasan antikorupsi di hadapan KPK
Rabu, 10 Januari 2024 20:27 Wib
KPK mengundang tiga capres-cawapres untuk pembekalan antikorupsi
Selasa, 9 Januari 2024 15:16 Wib
Presiden Jokowi: Indonesia perlu perkuat sistem pemberantas korupsi
Selasa, 12 Desember 2023 12:40 Wib
KPK menyiapkan 3.000 penyuluh antikorupsi tanamkan nilai antirasuah
Selasa, 12 Desember 2023 12:15 Wib
Pemkab Selayar mengupayakan pemdes replikasi desa antikorupsi dari KPK
Selasa, 5 September 2023 0:36 Wib
Kajati Sulsel membekali mahasiswa baru Unhas budaya antikorupsi
Selasa, 15 Agustus 2023 14:08 Wib