
Disperindag-Tata Ruang Saling Lempar Tanggungjawab

Makassar (ANTARA News) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Tata Ruang Kota Makassar saling lempar tanggung jawab terkait izin pembangunan enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang ditengarai menggunakan lahan Fasum dan Fasos.
"Kami hanya mengkaji pada bagian teknisnya saja, kalau terkait izin tanyakan sama dinas perizinan dan tata ruang," kilah Kepala Bagian (Kabag) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar, Dedi Hermadi di Makassar, Selasa.
Ia mengaku yang paling bertanggung jawab untuk mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah Dinas Tata Ruang, sebab kata dia, pembangunan harus melalui tata ruang yang kemudian setelah ada perencanaan dan izin dari pemerintah setempat seperti Lurah dan Camat melalui rekomendasi kelayakan dan dibangun, maka Disperindag akan mengesahkan izin yang kemudian ditembuskan ke Dinas Perizinan dan dikembalikan lagi ke Dinas Tata Ruang.
"Kami hanya mengesahkan izin kalau sudah ada rekomendasi, itupun izin untuk usaha bukan bangunan," katanya.
Dia membantah bahwa tudingan terkait dikeluarkannya izin melalui pintu Disperindag bukan tanpa alasan, sebab dari prosedur perindag hanya mengkaji usulan usahanya, bukan bangunan. Selain itu, terkait dengan izin usaha yang diduga di'mainkan' dinas yang berkaitan dengan pendirian SPBU, kata dia, tidak tahu menahu pada persoalan itu.
"Saya tidak tahu kalau itu dikatakan melanggar, kalau persyaratan sudah lengkap yang diusulkan kami tetap terima," ucapnya.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makasar, Abu Sopyan, malah tidak tahu mengenai pelanggaran yang terjadi di wilayah bidang kerjanya terkait pembangunan enam SPBU yang diduga kuat menggunakan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, termasuk pelanggaran izin Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas.
"Saya tidak tahu itu, kenapa bisa melanggar. Kalau izinnya kita tanyakan dulu sama Disperindag yang mengkaji teknisnya," paparnya.
Bahkan saat ditanyai seputar perizinan, ia mengakui bahwa Dinas Tata Ruang memang termasuk salah satu dinas yang mengeluarakan izin peruntukan mendirikan bangunan meskipun diketahui telah "dimainkan" oleh oknum aparatnya.
"Secara teknis memang kita yang mengkaji tetapi Dinas Perindag juga ikut dalam pengakjian itu, artinya dinas teknis. Lagipula semua berdasar pada rekomendsi lurah dan camat setempat," katanya.
Sebelumnya, diberitakan enam SPBU masing-masing di pertigaan Jalan Racing Centre-Urip Sumoharjo, Sultan Alauddin, Sam Ratulangi, pertigaan Rappocini-AP Pettarani, Jalan Tinumbu dan Jalan Sultan Hasanuddin telah melanggar Analisis Dampak Lingkungan Lalulintas (Amdal lalin) dan ditengarai menggunakan Fasum dan Fasos.
Kepala Dinas Perizinan Kota Makassar Nadjamah Emma sebelumnya juga mengatakan, semua telah mengikuti prosedur. Sebab semua IMB melalui rekomendasi dinas teknis dalam hal ini Dinas Perindag dan Tata Ruang. Bahkan ia bersikukuh bahwa izin yang dikeluarkan itu sudah merupakan hasil akhir yang direkomendasikan ke dinasnya untuk disahkan dengan mengelauarkan izin.
"Semua berkas yang kami terima terkait IMB datangnya dari Dinas Tata Ruang dan perindag, kami hanya mengeluarkan dan menyalin ulang semua persyaratan seusai dokumen yang dianggap sah. Kalau dikatakan melanggar masalah amdal lalin silahkan tanya pada dinas teknis," ucapnya. (T.KR-HK/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
