Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyesuaikan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor SE 57 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, SE ini berlaku sejak 26 Juli 2021, yang bertujuan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.
“Syarat terbaru pelaku perjalanan Orang/Penumpang Dalam Negeri dengan transportasi udara untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," kata Novie Riyanto dalam keterangannya, Rabu.
Novie mengatakan untuk penerbangan antarbandar udara di daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
“Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun dibatasi untuk sementara. Selain itu persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan di atas dikecualikan bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” tambahnya.
Dalam hal surat keterangan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang menyatakan hasil negatif namun di lapangan penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Lebih lanjut Novie Riyanto mengatakan bahwa selama pemberlakuan Surat Edaran ini, maka penyelenggara angkutan udara wajib memenuhi ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara.
“Untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) kapasitas angkut. Dan untuk operasional bandar udara tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing," ujarnya.
Ia menambahkan, dengan berlakunya Surat Edaran Nomor SE 57 Tahun 2021 yang merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, maka SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 45 dan SE 53 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berita Terkait
Burhanuddin enggan komentari putusan MK melarang jabatan Jaksa Agung dari parpol
Selasa, 5 Maret 2024 17:46 Wib
Kemenag Sulsel berikan penyuluhan soal pelunasan biaya haji
Minggu, 21 Januari 2024 19:45 Wib
KPU dan Kemenkes koordinasi jaga kesehatan petugas KPPS Pemilu 2024
Kamis, 11 Januari 2024 15:41 Wib
MK memutuskan tak terima uji materi syarat caleg DPD dan DPR
Rabu, 29 November 2023 15:49 Wib
MK tolak uji materi syarat usia minimal 55 tahun untuk calon hakim konstitusi
Rabu, 29 November 2023 14:14 Wib
Menteri dan kepala daerah bisa kampanye Pemilu 2024 dengan sejumlah syarat
Kamis, 23 November 2023 12:09 Wib
Menag: Penerapan syarat Istitha'ah kesehatan kurangi potensi jamaah wafat di Tanah Suci
Senin, 6 November 2023 15:17 Wib
KPU: Seorang eks terpidana tidak memenuhi syarat sebagai caleg jika belum bebas murni 5 tahun
Sabtu, 4 November 2023 16:02 Wib