
DPRD Makassar Soroti Izin Mendirikan SPBU

Makassar (ANTARA News) - DPRD Kota Makassar menyoroti izin mendirikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Makassar yang ditemukan banyak melanggar izin dan tidak sesuai dengan estetika kota Makassar.
Politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Makassar, Mustagfir Sabry di Makassar, Rabu, berencana akan memanggil PT. Pertamina Region VII Sulawesi untuk membicarakan izin mendirikan SPBU yang dianggap tidak sesuai dengan peruntukkannya.
"Pekan ini kami akan mengundang Pertamina dan pengelola SPBU bersama pimpinan SKPD terkait. Pemanggilan itu dalam rangka penataan kota dan perizinan usaha SPBU itu," kata dia.
Sekertaris Komisi A DPRD MAkassar ini menjadwalkan, pemanggilan Pertamina dan pengusaha SPBU terkait banyaknya SPBU yang dibangun di atas sarana fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasum/Fasos).
Dia mengaku, Komisi A saat ini tengah meminta dan menunggu data-data terkait dengan jumlah SPBU yang sudah dibangun di Kota Makassar.
"Kami masih menunggu data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan. Setelah rapat evaluasi, Komisi A akan jadwalkan pemanggilan semua pihak terkait," ucap dia.
Komisi A DPRD Makassar berencana akan melihat dan memeriksa semua dokumen kelengkapan izin SPBU di Makassar. "Kalau melanggar, kami tidak akan segan-segan merekomendasaikan kepada Pemkot untuk segera menutup SPBU yang melanggar," tegas dia.
Keberadaan SPBU, lanjut dia menyangkut kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga penempatannya tidak boleh menimbulkan kemacetan yang banyak ditemukan terjadi di sejumlah titik di Makassar.
Selain itu, semua bentuk usaha harus berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Legislator asal Partai Hanura, Nurmiati juga menegaskan, agar SPBU yang melanggar aturan harus diberikan sanksi tegas.
"Sanksi penting diberikan sebagai efek jera kepada para pengusaha tidak seenaknya membangun SPBU. Pembangunan yang merugikan masyarakat memang sebaiknya ditutup saja," ucap Nurmiati yang juga Anggota Komisi A DPRD Makassar. (T.KR-HK/S016)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
