Semarang (ANTARA) - Polisi membebaskan dua terduga provokator perencana aksi yang akan digelar di sejumlah daerah di Jawa Tengah, pada 24 Juli 2021, melalui "restorative justice" (keadilan restoratif).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan kedua terduga pelaku provokasi tersebut kooperatif dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Keduanya berjanji akan ikut menciptakan rasa aman bagi masyarakat di tengah pandemi COVID-19," katanya.
Ia berpesan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial di tengah pandemi COVID-19.
Menurut dia, pemberlakuan PPKM memang membuat masyarakat tidak nyaman dalam beraktivitas.
Meski demikian, ia meminta masyarakat mendukung kebijakan tersebut agar negeri ini bisa segera terbebas dari pandemi COVID-19.
Sebelumnya diberitakan, polisi meringkus dua orang di Semarang yang merupakan terduga provokator ajakan aksi yang akan digelar di sejumlah daerah pada 24 Juli 2021.
Kedua pelaku berinisial N dan B memiliki tugas masing-masing dalam merencanakan aksi tersebut.
Berita Terkait
Polres Gowa tahan empat terduga pelaku pemerkosaan
Selasa, 5 Maret 2024 16:05 Wib
Polri dan KBA News mengusut pembuat hoaks ketidaknetralan Kapolri
Selasa, 13 Februari 2024 11:54 Wib
Polri imbau masyarakat jaga persatuan jelang hari pencoblosan Pemilu 2024
Minggu, 11 Februari 2024 16:19 Wib
Polri imbau masyarakat ikut menjaga persatuan dan kesatuan jelang Pemilu 2024
Sabtu, 13 Januari 2024 23:32 Wib
Polri: Pemilik akun pengancam Anies ditangkap di Jember
Sabtu, 13 Januari 2024 15:34 Wib
Diskominfo Sulsel fokus memperkuat peran humas kabupaten/kota
Kamis, 4 Januari 2024 14:18 Wib
Polresta Gowa Sulsel ungkap pelaku pembobol ATM nasabah bank
Rabu, 27 Desember 2023 21:32 Wib
Kabid Humas : jenazah Lukas Enembe dijadwalkan tiba di Jayapura Kamis
Rabu, 27 Desember 2023 15:47 Wib