Satgas COVID-19 Enrekang tegur pengelola tempat usaha langgar prokes
Makassar (ANTARA) - Tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Enrekang, Sulawesi Selatan memberikan sanksi teguran kepada pengelola usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan di tengah melonjaknya kasus virus Corona baru itu.
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib melalui keterangannya, Rabu, mengatakan razia penerapan protokol kesehatan gencar dilakukan di tengah meningkatnya kasus COVID-19 secara nasional.
"Di beberapa daerah di Indonesia itu terjadi lonjakan kasus yang sangat besar di gelombang kedua ini. Itu yang menjadi perhatian kami agar seluruh masyarakat mau bekerja sama dalam mematuhi protokol kesehatan demi kebaikan bersama," ujarnya.
Ia mengatakan razia protokol kesehatan ke tempat-tempat usaha gencar dilakukan juga mengingat adanya instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Razia dan operasi yustisi yang digelarnya melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), anggota TNI dari Kodim 1419/Enrekang. Operasi yustisi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin.
"Beberapa hari kami melaksanakan razia penegakkan protokol kesehatan, dan yang menjadi perhatian ialah masih banyak tempat usaha yang belum mematuhi protokol kesehatan," katanya.
AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan selama proses penegakkan protokol kesehatan sudah banyak tempat usaha yang ditegur secara lisan dan ada juga dapat teguran tertulis.
Seperti salah satu Kafe Mabalo di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Puserren, Kecamtanan Enrekang mendapat teguran secara tertulis.
"Penegakkan penerapan protokol kesehatan merupakan sebagai upaya untuk mengurangi penyebaran COVID-19," jelasnya.
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib melalui keterangannya, Rabu, mengatakan razia penerapan protokol kesehatan gencar dilakukan di tengah meningkatnya kasus COVID-19 secara nasional.
"Di beberapa daerah di Indonesia itu terjadi lonjakan kasus yang sangat besar di gelombang kedua ini. Itu yang menjadi perhatian kami agar seluruh masyarakat mau bekerja sama dalam mematuhi protokol kesehatan demi kebaikan bersama," ujarnya.
Ia mengatakan razia protokol kesehatan ke tempat-tempat usaha gencar dilakukan juga mengingat adanya instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Razia dan operasi yustisi yang digelarnya melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), anggota TNI dari Kodim 1419/Enrekang. Operasi yustisi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin.
"Beberapa hari kami melaksanakan razia penegakkan protokol kesehatan, dan yang menjadi perhatian ialah masih banyak tempat usaha yang belum mematuhi protokol kesehatan," katanya.
AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan selama proses penegakkan protokol kesehatan sudah banyak tempat usaha yang ditegur secara lisan dan ada juga dapat teguran tertulis.
Seperti salah satu Kafe Mabalo di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Puserren, Kecamtanan Enrekang mendapat teguran secara tertulis.
"Penegakkan penerapan protokol kesehatan merupakan sebagai upaya untuk mengurangi penyebaran COVID-19," jelasnya.