Jakarta (ANTARA) - Anggota Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pengusaha jasa pencetakan (printing) berinisial J dan ID lantaran memalsukan surat hasil tes usap polymerase chain reaction (PCR) COVID-19.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Akbar mengatakan J melakukan aksinya karena alasan ekonomi.
"Dua pelaku yaitu, ID tidak ada kerjaan. Sementara J memang dia punya usaha jasa printing komputer walaupun skalanya menengah," kata Achmad di Jakarta, Kamis.
Namun, Achmad tak merinci lebih dalam mengenai jenis usaha yang dijalankan tersangka J.
Achmad menambahkan bahwa pelaku masih terkait dengan tersangka lain pemalsuan tes PCR, yakni AR, yang saat ini sedang diproses di Polda Metro Jaya.
"Secara figur pelaku adalah masyarakat biasa motifnya ekonomi. Mengenai sindikasi memang dia terkoneksi dengan tersangka lain inisialnya AR sekarang sedang proses penyidikan di Polda Metro Jaya, saya kira sedang ditahan di sana," ujar Achmad.
Sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (26/7) karena diduga memalsukan surat hasil tes usap "polymerase chain reaction" (PCR) untuk syarat perjalanan.
Para pelaku dijerat Pasal 263 dan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan surat atau membuat surat palsu dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Berita Terkait
Jubir Kemenkes: Penularan cacar monyet dapat melalui kontak langsung atau benda
Sabtu, 20 Agustus 2022 22:30 Wib
Timsus Polri periksa petugas PCR dan sopir Irjen Ferdy Sambo
Senin, 1 Agustus 2022 16:56 Wib
Rekaman CCTV perlihatkan Brigadir J dan rombongan tes PCR di rumah pribadi Ferdy Sambo
Sabtu, 30 Juli 2022 14:35 Wib
PPIH Debarkasi Makassar siapkan tes usap PCR untuk jamaah haji
Rabu, 13 Juli 2022 20:21 Wib
Pemerintah Indonesia tunda pemberangkatan jamaah haji yang PCR-nya positif
Kamis, 2 Juni 2022 19:43 Wib
Kemenkes: 95,7 persen calon jamaah haji Indonesia penuhi syarat ke Tanah Suci
Kamis, 2 Juni 2022 19:40 Wib
Presiden Jokowi: Perjalanan domestik-LN tidak perlu PCR jika vaksin lengkap
Selasa, 17 Mei 2022 22:17 Wib
Pemerintah Indonesia kecualikan pemudik usia di bawah 6 tahun dari ketentuan PCR
Senin, 4 April 2022 18:03 Wib