Mamuju (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Polresta Mamuju Provinsi Sulawesi Barat meringkus seorang terduga pelaku pengedar obat-obatan terlarang yang kerap menjual obat terlarang daftar G kepada kalangan remaja di daerah itu.
Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar, di Mamuju, Kamis, menyatakan selain menangkap terduga pengedar obat terlarang daftar G, pihaknya juga menyita ratusan butir obat berlabel Y.
"Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan salah satu pengedar obat terlarang yang sering memperjualbelikan obat tersebut kepada anak remaja yang merupakan generasi penerus bangsa," kata Iskandar.
Penangkapan terduga pengedar obat terlarang itu lanjut Kapolresta, berawal saat Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju mengamankan seorang pria berinisial U yang kedapatan membawa beberapa butir obat daftar G berlabel Y.
Dari hasil pemeriksaan, U mengaku mendapatkan obat tersebut dari pria berinisial M.
Dari keterangan U itulah kata Iskandar, tim Opsnal Satreskoba Polresta Mamuju kemudian menggerebek rumah M di Jalan Pongtiku, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju.
"Di rumah M, kami menemukan barang bukti 381 butir obat daftar G serta uang tunai diduga hasil penjualan obat terlarang Rp200 ribu," ujarnya.
"Jadi, terduga pelaku pengedar obat-obatan terlarang itu kedapatan menyimpan dan memperjual belikan ratusan butir obat label Y kepada anak remaja tanpa surat izin edar atau resep dokter," ujar Iskandar.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan telah ditetapkan tersangka yang dijerat pasal 197 subsider 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.
"Tidak ada ampun dan toleransi bagi mereka yang berusaha merusak para generasi penerus bangsa dengan menyalahgunakan markotika maupun obat berbahaya lainnya," ujar Kombes Iskandar.
Berita Terkait
Petugas temukan barang terlarang saat menggelar razia di Lapas Makassar
Jumat, 8 Desember 2023 19:28 Wib
TP PKK Sulbar dorong penguatan keluarga mewujudkan pelopor antinarkoba
Selasa, 14 November 2023 14:29 Wib
Polisi mengungkap penjualan obat terlarang berkedok toko kosmetik
Jumat, 22 September 2023 12:02 Wib
Mendag memusnahkan barang terlarang senilai Rp7 miliar di Makassar
Senin, 18 September 2023 20:00 Wib
Polres Majene tingkatkan pengawasan peredaran obat-obatan terlarang
Rabu, 28 Juni 2023 22:35 Wib
Tim gabungan sidak Rumah Tahanan Makassar sita barang terlarang
Sabtu, 18 Maret 2023 5:26 Wib
Rutan Makassar musnahkan barang sitaan milik narapidana
Senin, 5 Desember 2022 17:30 Wib
Ditresnarkoba Polda Sulsel tangkap pemilik 8.000 butir obat terlarang kategori daftar G
Kamis, 22 September 2022 21:32 Wib