Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan keberadaan, aktivitas orang asing, dan lembaga asing di Indonesia perlu diawasi.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang asing tersebut saat berada di wilayah Indonesia dapat memberi manfaat,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Meskipun aktivitas orang asing di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi dan ketentuan, katanya, masih terdapat berbagai permasalahan seperti pelanggaran, penyalahgunaan izin, konflik, hingga pemberitaan media asing yang dapat menimbulkan tendensi negatif secara politik.
“Pada masa pandemi COVID-19, kita monitor bersama bahwa isu tenaga kerja asing ilegal maupun legal cukup menimbulkan pro dan kontra, bahkan hoaks di masyarakat,” ujar Bahtiar pada seminar dalam jaringan (daring) dengan tema “Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing pada Masa Pandemi COVID-19” yang digelar Ditjen Pol dan PUM, Selasa.
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, lanjut Bahtiar, perlu dilakukan antisipasi melalui langkah pencegahan dini, deteksi dini, dan lapor dini. Selain itu, diperlukan koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam melakukan pengawasan dan pemantauan orang asing dan lembaga asing di daerah.
“Artinya, pengawasan harus dapat dilakukan tidak hanya oleh satu institusi, tetapi secara bersama-sama, sinergis, dan kolaboratif. Bahkan, harus ada pelibatan masyarakat,” ujar Bahtiar.
Bahtiar menekankan keterlibatan pemerintah daerah sangat diperlukan karena kepala daerah wajib menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya. Itu termasuk dalam hal mengawasi dampak yang ditimbulkan dari keberadaan dan aktivitas orang asing dan lembaga asing.
Dia menyebutkan beberapa pedoman hukum yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan orang asing dan tenaga kerja asing (TKA), di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Kemasyarakatan di Daerah serta Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah.
Seminar daring tersebut dihadiri tiga narasumber, yakni Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Ditjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Haryanto, dan Direktur Kewaspadaan Nasional Kemendagri Budi Antoro.
Berita Terkait
Kementerian PANRB menyetujui 26.319 formasi CASN Kementerian PUPR
Sabtu, 20 April 2024 7:31 Wib
Menteri PANRB menyetujui 40.839 formasi CASN di Kemensos
Jumat, 19 April 2024 13:23 Wib
Menpan RB: 38 kementerian-lembaga yang pertama dipindah ke IKN
Rabu, 17 April 2024 16:16 Wib
Kementerian PANRB menyiapkan 200 ribu formasi CASN ditempatkan di IKN
Rabu, 17 April 2024 15:41 Wib
Mensos Risma tinjau penyaluran bantuan korban longsor Tana Toraja
Rabu, 17 April 2024 14:28 Wib
Kemnaker: Aduan sementara di Posko THR capai 1.187 kasus
Minggu, 7 April 2024 19:45 Wib
LKBN Antara kembali gelar mudik gratis bersama BUMN 2024
Minggu, 7 April 2024 14:15 Wib
Mudik gratis hemat THR
Sabtu, 6 April 2024 18:06 Wib