Mamuju (ANTARA) - DPRD Sulawesi Barat akan meminta klarifikasi kepada Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar terkait belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Belanja Hibah dan Bantuan Sosial kepada Kelompok Masyarakat, Lembaga Non Pemerintah dan Instansi Vertikal.
"Gubernur harus menjelaskan adanya perbedaan perlakuan antara hibah bantuan sosial yang saat ini dipersoalkan pengusul hak interpelasi dengan bantuan sapi kurban tahun 2021 dan hibah lain yang sudah berjalan," kata Anggota DPRD Sulbar Hatta Kainang, saat dihubungi dari Mamuju, Selasa.
Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, lanjut Hatta Kainang yang juga sebagai juru bicara inisiator Hhak interpelasi DPRD Sulbar, rencananya akan memberikan klarifikasi pada Rabu (4/8).
"Kami berharap Gubernur datang untuk memberikan keterangan terkait sejumlah hal yang menjadi dasar kami mengajukan hak interpelasi," kata Politisi Partai Nasdem tersebut.
Gubernur, lanjut dia, harus memberikan keterangan mengapa tidak melakukan persetujuan Daftar Nominatif Calon Penerima Hibah (DNC-PBH) APBD 2021, padahal Ketua TPAD sudah melalukan pertimbangan melalui suratnya tertanggal 3 Agustus 2020.
"Padahal, inilah salah satu bagian dari tahapan hibah bansos sebelum terbitnya keputusan Gubernur Sulbar," ujarnya.
"Kami menilai Gubernur Sulbar tidak mematuhi arahan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi saat penyerahan DIPA APBN kepada seluruh kementrian/KL, para kepala daerah untuk mempercepat realisasi anggaran dengan mempercepat anggaran untuk memacu pemulihan ekonomi nasional," jelas Hatta Kainang.
Dia berharap Gubernur Sulbar juga harus memberikan penjelasan alasan menerbitkan Keputusan Gubernur tentang Penerima Bantuan Sapi Kurban pada Tahun Anggaran 2021 pada Biro Tapem dan Kesra Sekertariat Provinsi Sulbar.
"Padahal, usulan program ini baru dibicarakan pada saat rapat finalisasi Banggar dengan TPAD pada 29 November 2020, dibandingkan usulan dalam hibah bansos yang belum terealisasi yang sejak Februari dan Maret 2020 diusulkan permohonannya," urainya.
DPRD Sulbar lanjut dia, juga akan meminta klarifikasi terkait surat Polda Sulbar tertanggal 28 Juli 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Sulbar yang ditembuskan ke Ketua DPRD Sulbar terkait pembatalan permohonan hibah dengan alasan belum ada kepastian.
"Dana hibah ini sangat penting bagi pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Polda Sulbar dan pembenahan Rumah Sakit Bhayangkara yang sangat berperan dalam melayani dan merawat masyarakat yang butuh akses kesehatan dan membantu proses penanganan penderita COVID-19," kata Hatta Kainang.
Kemudian, DPRD melalui hak interpelasi akan meminta klarifikasi kepada Gubernur tentang program pembangunan di wilayah kabupaten, yakni pembangunan kolam renang di Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamuju, yang merupakan aset pemerintah kabupaten namun program kegiataannya melekat pada Dinas PU dan Penataan Ruang APBD Provinsi Sulbar.
"Apakah sudah diterbitkan keputusan gubernur soal hibahnya, apakah ada proposal usulan dari Pemkab Majene dan Mamuju terkait pembangunan kolam renang itu dan apakah juga sudah masuk ddalam Daftar nominatif calon penerima hibah (DNC-PBH) APBD 2021," tuturnya.
"Hal inilah yang perlu kami tanyakan untuk menguji konsistensi pemberlakuan aturan terkait hibah bansos yang diatur dalam permendagri, pergub terkait hibah barang, apalagi hibah dari pemerintah daerah ke pemerintah daerah lainnya, karena proses pembangunan kolam renang sudah dilakukan penandatanganan kontrak," urai Hatta Kainang.
Ia menegaskan, Gubernur Sulbar wajib menanggapi dan memberi klarifikasi berbagai dasar pengajuan hak interpelasi itu, sebagai sebuah bentuk kemitraan strategis antara eksekutif dan legislatif.
"Kami berharap, usulan hak interpelasi ini tidak dimaknai sebagai sebuah manuver politik tetapi ini untuk kepentingan masyarakat Sulbar. Proses ini akan kami upayakan selesai secepatnya, yakni tidak sampai satu minggu yang kemudian akan diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Sulbar," kata Hatta Kainang.
Berita Terkait
Ketua KONI Makassar: Kejari memanggil untuk klarifikasi dana hibah
Selasa, 19 Maret 2024 3:16 Wib
Kejari Makassar selidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI
Senin, 18 Maret 2024 22:10 Wib
Pemerintah Pusat tambah dana IJD untuk Sulsel jadi Rp900 miliar pada 2024
Jumat, 15 Maret 2024 21:37 Wib
Provinsi Sulsel mendapat alokasi dana desa Rp2 triliun lebih pada 2024
Rabu, 6 Maret 2024 21:31 Wib
Kejaksaan Agung segera umumkan dua dana pensiun BUMN bermasalah
Senin, 4 Maret 2024 15:39 Wib
P2G minta program makan siang gratis tidak menggunakan anggaran pendidikan
Minggu, 3 Maret 2024 10:47 Wib
Jaksa ajukan kasasi terhadap putusan bebas mantan rektor Universitas Udayana
Kamis, 22 Februari 2024 14:54 Wib
Mantan Rektor Universitas Udayana divonis bebas dari dakwaan dugaan korupsi
Kamis, 22 Februari 2024 13:58 Wib