Makassar (ANTARA) - Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) Unit Pelaksana Teknis Balai Pengawasan Mutu Keamanan Pangan (UPT BPMKP) Provinsi Sulawesi Selatan merupakan satu-satunya yang telah terakreditasi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO/IEC 17065:2012 di Indonesia bagian timur.
Kepala UPT BPMKP Sulsel Alisda Amalia di Makassar, Kamis mengatakan akreditasi SNI itu mencakup ruang lingkup tanaman segar dan produk tanaman, input produksi (pupuk organik) oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
"UPT BPMKP berharap dengan telah akreditasi ini dapat membantu pelaku usaha dalam mendorong pengembangan dan pemasyarakatan pertanian organik yang bersertifikat," katanya.
Ia mengatakan UPT BPMKP mendapatkan fasilitasi pembinaan mulai dari tahun 2018 oleh Kantor Layanan Teknis Badan Standardisasi Nasional (KLT-BSN) Sulsel setelah melewati proses yang panjang akhirnya di tahun ini telah mendapatkan status akreditasi.
"Tingginya biaya sertifikasi yang harus ditanggung oleh pemohon menjadi salah satu kendala masih banyaknya produk organik yang belum disertifikasi," katanya.
Padahal, kata dia, sistem pertanian organik telah lama berkembang di Indonesia dan sudah menjadi tuntutan konsumen pada saat ini.
Hal ini, kata Alisda Amalia, mendorong Pemerintah Provinsi Sulsel melalui UPT BPMKP untuk mendirikan LSO tersebut.
Kepala KLT BSN Sulsel Taufiq Hidayat menyatakan sudah menjadi tanggung jawab pihaknya dalam memfasilitasi LPK di Sulsel dalam upaya membangun budaya mutu melalui penerapan SNI baik kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) maupun pelaku usaha (UMKM).
Dengan diperolehnya akreditasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan perekonomian bagi produsen khususnya dan menumbuhkan persaingan ekonomi yang sehat di wilayah SulSel pada umumnya serta dapat mendukung gerakan Sulsel berSNI.
Ia mengatakan Indonesia sebagai salah satu negara agraris memiliki potensi yang sangat besar untuk menghasilkan produk pangan organik, sehingga masyarakat mulai menyadari pentingnya mengkonsumsi produk pangan sehat dan bergizi dengan membeli pangan organik.
Untuk memberi jaminan kepada konsumen bahwa produk pangan yang dikonsumsi dihasilkan melalui proses yang sesuai dengan standar organik SNI 6729 : 2016 tentang Sistem Pertanian Organik maka diperlukan penjaminan oleh Lembaga Sertifikasi Organik yang sudah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), demikian Taufiq Hidayat.
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Polewali Mandar berikan santunan kepada anak yatim
Jumat, 29 Maret 2024 17:24 Wib
Tim POM Lutim musnahkan barang sitaan ilegal dari pasaran
Jumat, 29 Maret 2024 14:34 Wib
Pemprov Sulsel menggelar rakor operasi ketupat jelang mudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:00 Wib
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib
Bulog siapkan 20 ton beras dalam GPM di Kabupaten Bone
Rabu, 27 Maret 2024 20:43 Wib
Srikandi PLN Icon Plus Sulawesi menyalurkan bantuan ke pesantren
Rabu, 27 Maret 2024 17:43 Wib
Menteri PPPA minta kampanyekan "dare to speak up" menghadapi kekerasan
Rabu, 27 Maret 2024 16:03 Wib
Bupati Luwu Timur sampaikan pendapat akhir Ranperda pencegahan narkoba
Selasa, 26 Maret 2024 21:06 Wib