Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI) atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
LAHP tersebut terkait adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"KPK menyampaikan keberatan berdasarkan landasan hukum Pasal 25 ayat 6 b dan karenanya kami kemudian akan menyampaikan surat keberatan ini sesegera mungkin besok (Jumat, 6 Agustus 2021) pagi ke Ombudsman RI," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Ghufron menyampaikan landasan lembaganya merespons atas LAHP itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan.
"Berdasarkan Pasal 25 ayat 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) maka keberatan disampaikan kepada Ketua Ombudsman RI," ucap Ghufron.
Diketahui, Ombudsman RI menyatakan terdapat dugaan malaadministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK menjadi ASN mulai dari pembentukan dasar hukum, pelaksanaan TWK hingga penetapan hasilnya.
Berita Terkait
Ombudsman menduga ada penyalahgunaan beras SPHP
Sabtu, 16 Maret 2024 2:06 Wib
Ombudsman menemukan potensi malaadministrasi layanan publik Bappebti
Jumat, 26 Januari 2024 15:18 Wib
Pemkab Gowa meraih predikat zona hijau pelayanan dari Ombudsman RI
Kamis, 25 Januari 2024 21:10 Wib
Luwu Utara raih penghargaan dari Ombudsman RI kategori pelayanan publik
Kamis, 25 Januari 2024 20:21 Wib
Ombudsman : Penyelenggara layanan publik masuk zona hijau di Sulbar bertambah
Kamis, 18 Januari 2024 21:55 Wib
Ombudsman Sulsel apresiasi upaya PLN normalkan kelistrikan di Sulbagsel
Senin, 4 Desember 2023 19:29 Wib
Ombudsman: Mentan Amran mengalokasikan dana pribadi Rp36 miliar untuk benih
Kamis, 23 November 2023 13:13 Wib
Ombudsman Sulsel lakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan di Luwu Timur
Jumat, 25 Agustus 2023 6:02 Wib