Direktur Utama Perikanan Indonesia Fatah Setiawan Topobroto menjelaskan akta pendirian perseroan tersebut bertujuan untuk memperluas kegiatan usaha perikanan, pengusahaan pelabuhan perikanan, hingga optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik.
"Berdasarkan akta pendirian, kegiatan usaha utama persero meliputi penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, usaha budi daya sumber daya ikan, pemasaran ikan hias, perdagangan ikan, dan lainnya yang terkait bisnis perikanan," kata Fatah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Kegiatan usaha perseroan saat ini juga meliputi pelayanan bongkar muat ikan dan pengolahan hasil perikanan, pemasaran dan distribusi ikan, penggunaan fasilitas pelabuhan perikanan, docking, logistik hingga penyelenggaraan wisata bahari serta pelayanan jasa lainnya di sektor perikanan.
Menurutnya, perubahan badan hukum tidak menyebabkan perubahan terhadap hak dan status karyawan, semua tetap sama.
Sebelumnya dilakukan penandatanganan akta pendirian PT Perikanan Indonesia (Persero) oleh Wakil Menteri BUMN Pahala Nugraha Mansury.
Berdasarkan pengesahan akta pendirian tersebut turut disahkan juga jajaran direksi dan dewan komisaris perseroan untuk pertama kali melalui salinan keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No.SK-260/MBU/08/2021, di antaranya:
Jajaran Direksi:
1. Direktur Utama Fatah Setiawan Topobroto
2. Direktur Keuangan Mukhamad Taufiq
3. Direktur Operasional Raenhat Tiranto Hutabarat
Jajaran Dewan Komisaris:
1. Komisaris Utama Muhammad Yusuf
2. Komisaris Independen Johnson Sihombing
3. Komisaris Luizah