Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan amendemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 tidak akan menjadi "bola liar" atau membuka kotak pandora.
“Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945, sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Terdapat kekhawatiran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan potensi melebarnya pembahasan amendemen UUD NRI 1945, seperti mendorong perubahan periodesasi presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Presiden Jokowi, kata Bamsoet, tidak setuju dengan perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memaparkan Pasal 37 UUD NRI 1945 telah mengatur secara rigid mekanisme usul perubahan konstitusi. Perubahan tidak dapat dilakukan secara serta merta.
Perubahan harus terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR RI atau paling sedikit 237 pengusul, diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR RI.
"Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amendemen di luar materi PPHN (Pokok-pokok Haluan Negara) yang sudah diagendakan. Semisal, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Karena MPR RI juga tidak pernah membahas hal tersebut," tutur Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengatakan hanya akan ada penambahan dua ayat dalam amendemen UUD NRI 1945, yakni penambahan ayat di Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR RI untuk mengubah dan menetapkan PPHN serta penambahan ayat pada Pasal 23 UUD NRI 1945 yang mengatur kewenangan DPR RI menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN.
“Selain itu, tidak ada penambahan lainnya dalam amendemen terbatas UUD NRI 1945," kata Bamsoet.
Berita Terkait
Pengamat: Wacana pengubahan BUMN jadi koperasi berpotensi langgar UUD 1945
Senin, 5 Februari 2024 15:42 Wib
Bamsoet : Desakan amandemen ke-5 UUD 1945 semakin kuat
Selasa, 24 Oktober 2023 5:34 Wib
Ketua MPR mengingatkan kembali sejarah lahirnya konstitusi Indonesia
Jumat, 18 Agustus 2023 17:48 Wib
Komisi III DPR: Sebaiknya pembahasan amendemen UUD 1945 setelah Pemilu 2024
Jumat, 18 Agustus 2023 17:37 Wib
Ketua MPR: Amendemen UUD akan dibahas setelah Pemilu 2024
Rabu, 9 Agustus 2023 18:39 Wib
Wakil Ketua MPR: Perlu penguatan DPD meski tanpa amendemen konstitusi
Jumat, 14 Juli 2023 17:28 Wib
Anggota DPR RI mensosialisasikan empat pilar kebangsaan
Senin, 27 Maret 2023 20:06 Wib
Perludem menilai putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu bertentangan dengan UUD
Kamis, 2 Maret 2023 23:18 Wib