Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menjadwalkan sidang gugatan MAKI terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani yang akan diselenggarakan pada tanggal 19 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima oleh ANTARA di Jakarta, Rabu, PTUN Jakarta melalui sistem e-court telah memanggil Kuasa Hukum MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) dan LP3HI (Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia) untuk menghadiri sidang perdana.
"Kami sangat menantikan kehadiran Arteria Dahlah (anggota DPR RI) yang sebelumnya telah menyatakan akan hadir pada persidangan PTUN dalam perkara ini," ucap Boyamin.
Adapun agenda pada sidang perdana tersebut adalah agenda dismissal perkara gugatan di PTUN Jakarta dengan register perkara nomor 191/G/2021/PTUN Jakarta.
Objek gugatan dalam perkara ini adalah Ketua DPR RI Puan Maharani yang telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.
Dari 16 orang tersebut, terdapat dua orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.
Berdasarkan daftar riwayat hidup Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3 Oktober 2017 - 20 Desember 2019, yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), dan notabene merupakan pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).
Sedangkan Harry Z. Soeratin, pada Juli 2020 lalu, dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA.
Menurut Boyamin, kedua orang tersebut seharusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI dan LP3HI telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Gugatan ini bertujuan untuk membatalkan surat tersebut, termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan.
Berita Terkait
Komisi IX DPR RI mendukung BPJS Kesehatan siapkan posko mudik
Minggu, 7 April 2024 2:17 Wib
Wali Kota Makassar usul ke DPR RI buat bendungan karet di Sungai Tallo dan Jeneberang
Sabtu, 6 April 2024 20:46 Wib
Wali Kota Makassar dan Komisi V DPR RI bahas pembangunan Stadion
Sabtu, 6 April 2024 1:30 Wib
Pj Gubernur Sulsel dan Komisi V DPR RI memastikan kesiapan lahan stadion
Sabtu, 6 April 2024 1:21 Wib
Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Sulsel divonis lima bulan
Kamis, 4 April 2024 2:11 Wib
Komisi II DPR tunda raker soal Pemilu 2024 karena KPU tidak hadir
Senin, 1 April 2024 18:40 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
Paripurna DPR menyetujui RUU Desa jadi undang-undang
Kamis, 28 Maret 2024 12:51 Wib