Logo Header Antaranews Makassar

Bapenda Sulsel kembali berlakukan penghapusan denda pajak kendaraan

Rabu, 18 Agustus 2021 17:31 WIB
Image Print
Seorang wajib pajak membayarkan pajak kendaraan bermotornya pada layanan Drive Thru kantor Badan Pendapat Daerah (Bapenda) di Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan. FOTO/ANTARA Darwin Fatir.

Makassar (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memberlakukan program penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai rangkaian memperingati hari kemerdekaan mulai 18 Agustus sampai 29 September 2021 di seluruh wilayah Sulsel.

"Wajib pajak cukup membayar pokok pajak kendaraan saja. Dendanya dihapuskan," ujar Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman di Makassar, Rabu.

Menurutnya, insentif penghapusan denda pajak kendaraan tersebut selain sebagai kado HUT ke-76 kemerdekaan RI, juga untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi COVID-19.

Penghapusan denda pajak ini, kata dia, berlaku di seluruh Samsat di Sulsel. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1828 /VIII/2021 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Daerah di Provinsi Sulsel ditandatangani Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada tanggal 16 Agustus 2021.

Dalam surat tersebut menjelaskan, selain pajak kendaraan bermotor, Pemprov Sulsel juga membebaskan denda bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Sumardi mengimbau masyarakat memafaatkan penghapusan denda pajak kendaraan ini dengan membayar pajak kendaraan. Penghapusan denda PKB dan penghapusan bea balik nama kendaraan berlaku untuk semua jenis kendaraan baik kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan umum penumpang maupun angkutan barang.

Ia menambahkan, penghapusan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 29 September 2021 dan tidak akan diperpanjang. Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 29 September 2021, akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.

Guna menghindari kerumunan saat membayar PKB, wajib pajak bisa melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM atau Mobile Banking, Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart serta Gopay (Gobills), serta samsat keliling hingga Samsat Drive Thru di kantor Bapenda jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar.

Sebelumnya, Bapenda telah menjalankan program penghapusan denda PKB sudah dilaksanakan pada 4-30 Juni 2021, sesuai Keputusan Plt Gubernur Sulsel nomor 1327/V/tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Daerah tahun 2021 di Provinsi Sulsel



Pewarta :
Editor: Suriani Mappong
COPYRIGHT © ANTARA 2026