Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menilai perlunya penguatan kompetensi para penceramah agar pesan-pesan yang disampaikan dapat mencerahkan, tidak bernada provokatif, menghina, dan bermuatan ujaran kebencian.
"Jelas perlu penguatan kompetensi. Ini bisa menjadi tugas bersama Kementerian Agama dengan ormas keagamaan di semua agama," ujar Wamenag Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Zainut memandang ujaran kebencian/penghinaan dari penceramah tidak terlepas dari tingkat kompetensi yang dimiliki, baik yang terkait teknik komunikasi maupun pengetahuan substansi.
Ia menilai peristiwa ceramah yang bermuatan ujaran kebencian dan penghinaan tidak hanya terjadi di satu agama saja, ada kalanya terjadi saat penceramah mengomentari agama lainnya. Padahal, bisa jadi pengetahuannya tentang agama lain terbatas.
"Ceramah sebaiknya diarahkan untuk memperdalam keyakinan umat, tanpa barus menyinggung keyakinan yang lain. Ini juga bisa menjadi bagian muatan pembinaan oleh ormas keagamaan," kata dia.
Di sisi lain, kata dia, perkembangan teknologi berikut regulasinya juga perlu menjadi perhatian para penceramah. Saat ini ada UU ITE yang mengatur aktivitas di dunia maya, termasuk ceramah. Hampir semua masyarakat juga punya gawai yang bisa mereka gunakan untuk merekam lalu menyebarkan isi ceramah.
"Pemahaman tentang media sosial dan UU ITE juga bisa menjadi muatan pembinaan dalam penguatan kompetensi penceramah," kata dia.
Zainut berharap ceramah tidak diwarnai ujaran kebencian dan penghinaan. Dalam kondisi seperti saat ini, semua pihak mestinya bisa saling merajut kebersamaan dan kerukunan.
Di sisi pembinaan, Kemenag telah menggulirkan program moderasi beragama dan penguatan kompetensi penceramah agar pesan-pesan disampaikan mencerahkan dan menjadi media persatuan serta kesatuan antar umat beragama.
"Kemenag dalam dua tahun terakhir sudah menggulirkan program ini dan tentu perlu dioptimalkan untuk semua Ditjen Bimbingan Masyarakat, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha, termasuk Pusat Pembinaan dan Pendidikan Khonghucu," kata dia.
Sebelumnya, beredar video di media sosial tentang isi ceramah yang bertendensi pada penistaan agama dan penghinaan simbol agama yang dilakukan pria bernama Muhammad Kece.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama bisa dipidana.
"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata Yaqut.
Berita Terkait
Penasihat hukum: Irjen Napoleon Bonaparte telah berdamai dengan M Kece
Kamis, 17 Maret 2022 19:57 Wib
Dua petugas Rutan Bareskrim dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin terkait penganiayaan M Kece
Sabtu, 6 November 2021 12:15 Wib
Bareskrim Polri tetapkan lima tersangka penganiayaan youtuber M Kece
Rabu, 29 September 2021 8:48 Wib
Bareskrim Polri gelar perkara penganiayaan youtuber M Kece
Selasa, 28 September 2021 10:09 Wib
Polri : Ada enam calon tersangka perkara penganiayaan M. Kece
Sabtu, 25 September 2021 16:03 Wib
Menkominfo: tidak ada ruang untuk penista agama di Indonesia
Rabu, 22 September 2021 17:23 Wib
Bareskrim Polri isolasi Napoleon Bonaparti usai jalani pemeriksaan kasus penganiayaan
Rabu, 22 September 2021 11:27 Wib
Polri segera tetapkan tersangka penganiayaan M Kece
Selasa, 21 September 2021 12:15 Wib