Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah tudingan pimpinan sengaja mengerem kegiatan penindakan di KPK.
"Kami pimpinan tidak menurunkan intensitas penindakan, selama ada SDM (sumber daya manusia) yang bekerja di kantor, maka (penindakan) kami kebut, sepanjang tidak ada kendala kami dorong, tidak ada kebijakan pimpinan untuk mengerem upaya penindakan," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester 1 Tahun 2021, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Namun Alexander mengakui KPK mengalami kesulitan untuk melakukan tugas-tugas penindakan seperti penyadapan, pemeriksaan saksi dan tersangka dan jenis pekerjaan lainnya, karena pandemi COVID-19 yang membatasi mobilitas pegawai KPK.
"Solusinya bagaimana. Kami mendorong dilakukan 'case building', tidak dengan hanya mengandalkan alat sadap yang saya kira para calon koruptor juga sudah belajar dari praktik-praktik sebelumnya dan dari sidang-sidang korupsi kemudian mereka jadi lebih berhati-hati untuk melakukan percakapan dan menggunakan ponsel," ujar Alexander.
Dia menyebut saat pembatasan kegiatan akibat pandemi COVID-19, operator yang bertugas untuk menyadap pembicaraan sangat berkurang.
"Karena OTT itu betul-betul bergantung pada kecerobohan dari pengguna 'handphone' tersebut, ketidakhatian-hatian mereka, sehingga mereka bisa kelepasan bicara, bisa diikuti dan lainnya. Kami harus cari cara lain, barangkali perbaikan alat (sadap), sehingga bisa 'mengcapture' komunikasi bukan hanya lewat handphone tapi 'email', namun prinsipnya upaya penindakan tidak berkurang," ujarnya lagi.
Alexander mengakui KPK pada Semester I Tahun 2021 baru ada 2 perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan 1 perkara dugaan tindak pidana korupsi korporasi yang ditangani KPK.
"KPK tidak hanya fokus pada kuantitas jumlah perkara, tapi mendorong kualitas perkara melalui 'case building' dan optimalisasi pengembalian kerugian negara melalui TPPU," kata Alexander pula.
Dia menyebutkan selama Semester 1 – 2021, KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi perkara korupsi
Dari perkara di tingkat penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan.
Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160 perkara, dengan rincian 125 kasus merupakan "carry over" tahun sebelumnya.
Sedangkan upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada Semester 1 –2021 sebanyak 4 orang untuk penangkapan dan 33 penahanan.
Penangkapan tersebut adalah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif Nurdin Abdullah dan pihak terkait lainnya pada 26-27 Februari 2021.
Berita Terkait
Alexander Marwata: Ada upaya intervensi dalam kasus DJKA
Kamis, 21 Desember 2023 11:36 Wib
Alexander Marwata nyatakan telah siap dipanggil Bareskrim Polri
Kamis, 14 Desember 2023 15:26 Wib
Polisi memeriksa Alex Marwata sebagai saksi dugaan kasus pemerasan SYL
Kamis, 14 Desember 2023 10:06 Wib
KPK: Mahalnya biaya politik menjadi pemicu kepala daerah korupsi
Senin, 3 Juli 2023 17:49 Wib
KPK: Banyaknya OTT tak membuat koruptor jadi kapok
Rabu, 28 Desember 2022 6:36 Wib
KPK ungkap sejumlah kendala dalam menyelidiki kasus Formula E
Minggu, 11 Desember 2022 17:31 Wib
KPK beri catatan untuk mendorong akuntabilitas dalam pembangunan IKN Nusantara
Senin, 21 Maret 2022 17:08 Wib
KPK amankan uang Rp1,4 miliar dari OTT Bupati Penajam Paser Utara
Jumat, 14 Januari 2022 5:38 Wib