Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno memerintahkan para pejabat Kemenparekraf untuk mempercepat regulasi yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual atau intellectual property (IP) yang akan bisa dijadikan sebagai collateral atau agunan pinjaman.
Sandiaga mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan regulasi di Kementerian Hukum dan HAM dan dalam hitungan minggu dirinya meminta kepada kepada para pejabat Kemenparekraf agar mempercepat proses regulasi tersebut.
"Ini perintah! Perintahnya adalah percepat proses untuk regulasi yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual yang akan bisa dijadikan sebagai collateral atau jaminan pinjaman," ujar Sandiaga Uno dalam seminar daring di Jakarta, Minggu.
Dengan konsep seperti itu maka Sandiaga sebagai Menparekraf bisa menjalin kolaborasi mengingat regulasinya sudah ada, salah satunya berencana ingin berkolaborasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir agar bank-bank Himbara untuk memberikan akses kredit kepada hak kekayaan intelektual Indonesia baik yang dikelola BUMN maupun yang dikelola swasta untuk dibukakan pintunya agar mendapatkan permodalan.
"Karena tentunya dengan memiliki satu hak kekayaan intelektual, maka pencipta karya tidak akan berhenti di situ. Kita harus mengembangkan mulai dari animasinya, merchandise-nya, dan sebagainya," kata Menparekraf.
Dia juga menambahkan bahwa hal ini merupakan suatu langkah kolaborasi yang konkrit dan Jakarta adalah epicentrum bagi ekonomi kreatif.
"Menurut saya ini adalah potensi kita khususnya Jakarta, kita munculkan suatu terobosan, paling tidak ini akan menjadi warisan atau legacy daripada bapak Presiden Joko Widodo dalam periode pemerintahan keduanya agar industri ekonomi kreatif dan ekosistem ekonomi digital kita melakukan terobosan dari segi pembiayaan, ketika hak kekayaan intelektual bisa menjadi akses pembiayaan," ujar Sandiaga.
"Dan Jakarta akan menjadi poros utama penggerak ekonomi kreatif bangsa. Kalau saya melihat bola saljunya ini luar biasa dapat diciptakan begitu beberapa kekayaan intelektual kita mendapatkan pendanaan," tambahnya.
Sebelumnya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menyiapkan rancangan peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, intellectual property (IP).
Sandiaga mengatakan bahwa begitu sudah daftar kekayaan intelektual bisa dijaminkan ke perbankan dan bisa digunakan sebagai aset. Jadi tidak perlu pinjam kolateral, tidak perlu pinjam agunan. Aturan ini dibuat dalam rangka membuat sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.
Pembiayaan dengan skema ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan modal usaha. Sehingga akses pembiayaan pelaku ekonomi kreatif dengan aspek memadai bisa dihadirkan pemerintah lalu direalisasi dan dieksekusi.
Berita Terkait
Menparekraf : PPN 12 persen tidak menimbulkan gejolak pada usaha parekraf
Rabu, 27 Maret 2024 14:01 Wib
Promotor : Dua tantangan Indonesia dalam mengundang artis luar negeri
Selasa, 27 Februari 2024 6:32 Wib
Menparekraf tekankan pentingnya keramahtamahan layanan di bandara
Rabu, 27 Desember 2023 11:51 Wib
Menparekraf Sandiaga : Libur Natal dan Tahun Baru berkontribusi ekonomi Rp120 triliun
Rabu, 27 Desember 2023 6:36 Wib
Presiden Jokowi bahas rencana pendirian dana kepariwisataan Indonesia
Senin, 4 Desember 2023 15:35 Wib
Menparekraf : Toba Caldera Resort dapat dua investor tambahan pada 2024
Senin, 27 November 2023 13:11 Wib
Jubir: Sandiaga akan cuti karena menjadi Ketua Dewan Pakar TPN Ganjar
Jumat, 27 Oktober 2023 11:43 Wib
Sandiaga mengeluarkan maklumat sikapi dinamika terakhir
Jumat, 20 Oktober 2023 14:59 Wib