Mamuju (ANTARA News) - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Kalma Katta - Fahmi Massiara, akhirnya bisa dilantik setelah tiga pasangan yang melakukan gugatan hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi ditolak.
Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Jumat, mengatakan, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Majene, Kalma Katta-Fahmi Massiara dengan tagline KAMI, yang menghadapi gugatan dari tiga pasangan Cabup-Cawabup hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terbukti secara hukum melakukan pelanggaran.
"Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelantikan bagi pasangan Kalma Katta-Fahmi Massiara selaku bupati periode 2011-2016. Proses pelantikan kedua pasangan ini dijadualkan, berlangsung di DPRD Majene, Sabtu (25/6), melalui sidang paripurna istimewa," kata Gubernur.
Dia mengemukakan, masa jabatan Bupati Majene periode 2006-2010, telah berakhir hingga 24 Juni 2011 sehingga dirinya harus mengeluarkan surat keputusan (SK) pejabat pelaksana tugas bupati Majene meskipun Kalma Katta kembali melanjutkan sebagai bupati periode 2011-2016.
"Saya sudah mengirim SK pelaksana tugas bupati Majene kepada, Syamsiar Muchtar yang saat ini menjabat sebagai sekretaris daerah Majene, karena masa jabatan bupati lama telah berakhir. SK pelaksana tugas tersebut berlaku sejak, Sabtu (25/6) pukul 00 dini hari Wita, hingga pelaksanaan pelantikan berlangsung," katanya.
Meski pelaksana tugas bupati Majene hanya berlaku selama sembilan jam, kata dia, dirinya wajib mengeluarkan SK pelaksana tugas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Ia mengemukakan, pada proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Majene yang berlangsung 12 Mei 2011, pasangan Kalma Katta-Fahmi Massiara merupakan kandidat yang diusung Partai Golkar bersama beberapa partai pengusung lainnya.
"Hasil pilkada Majene telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat bahwa pasangan Kalma Katta-Fahmi Massiara, memenangi pilkada dengan perolehan 33.533 suara atau sekitar 39,0 persen dari 85.979 suara sah. Jumlah pemilih yang masuk daftar pemilih tetap tercatat 101.150 orang.
Sementara pesaingnya pasangan Arifin Nurdin-Risal Muchtar (AFDAL) yang berada di posisi kedua dengan perolehan suara sekitar 21.612 suara atau 25,1 persen.
Sedangkan pasangan Andi Sukri Tammalele-Saharia (AST-SAH) berada di posisi ketiga dengan perolehan 16.729 suara atau 19,5 persen, sedangkan pasangan Rizal Sirajuddin-Rusbi Hamid di posisi keempat dengan meraih 14.105 suara atau 16,4 persen. (T.KR-ACO/F003)
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sulawesi Barat
Rabu, 26 April 2017 22:24 Wib
Yusril Pengacara Gugatan Cagub Sulbar Sdk-Kalma
Kamis, 2 Maret 2017 5:59 Wib
SDK-Kalma Menang Pilkada Sulbar Sesuai C1
Selasa, 21 Februari 2017 19:43 Wib
ABM-Enny Ungguli Pasangan SDK-Kalma
Minggu, 19 Februari 2017 21:44 Wib
Ratusan Pendukung SDK-Kalma Protes Data KPU Sulbar
Minggu, 19 Februari 2017 5:29 Wib
SDK-Kalma Unggulkan Data Real Count
Kamis, 16 Februari 2017 20:23 Wib
SDK-Kalma Unggul Sementara Di Pilkada Sulbar
Kamis, 16 Februari 2017 6:36 Wib
Sdk-Kalma Janji Adil Bangun Sulbar
Minggu, 12 Februari 2017 6:25 Wib