
Pemprov Sulbar Diminta Selesaikan Sengketa Lahan Sawit

Mamuju (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat diminta untuk turun tangan melakukan penyelesaian sengketa lahan sawit antara perusahaan sawit dengan suku terasing di Kabupaten Mamuju Utara.
"Pansus DPRD Kabupaten Mamuju Utara (Matra) maupun Pemerintah di Kabupaten Matra kami kami anggap belum bekerja menyelesaikan sengketa lahan sawit antara perusahaan sawit dan masyarakat," kata Koordinator Lingkungan Hidup Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIRA Kabupaten Mamuju Utara, Amiruddin Dahlan di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan, Pansus DPRD Matra yang dibentuk untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan antara perusahaan sawit PT Astra Pasangkayu, dengan suku terasing yakni suku bunggu, kami anggap telah mengabaikan masalah sengketa lahan sawit tersebut, karena tidak bekerja menyelesaikan sengketa lahan itu.
Begitu juga kata dia, dengan Pemkab Matra juga belum bekerja menyelesaikan masalah sengketa lahan sawit tersebut, karena masyarakat suku bunggu yang ingin kembali ke tanahnya yang sebelumnya di kuasai PT Astra Pasangkayu, belum mengalami kejelasan, mengenai tuntutan mereka.
Oleh karena itu ia meminta Pemprov Sulbar sebagai pemerintah tertinggi di Provinsi Sulbar harus segera turun tangan menyelesaikan sengketa lahan itu agar ada kejelasan mengenai kasus yang dianggap merugikan suku bunggu itu.
Sebelumnya kata dia, PT Astra Pasangkayu dituding telah mengusir suku Bunggu dari tanahnya.
Suku tersebut memiliki budaya hidup menetap di atas pohon, namun diusir PT Astra Pasangkayu yang merupakan anak perusahaan PT Astra Group salah satu perusahaan terbesar di Sulbar yang beroperasi di Kabupaten Mamuju Utara sejak tahun 1991.
"Masyarakat suku Bunggu diusir dari tanahnya dengan cara tanahnya dirampas PT Astra Pasangkayu sehingga masyarakat suku bunggu meninggalkan tanah ulayatnya," kata Amiruddin Dahlan.
Menurut dia, tanah ulayat masyarakat adat bunggu yang kini telah dikuasai PT Astra Pasangkayu seluas 500 hektare, kini telah berubah menjadi sebuah desa yakni Desa Martasari, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara.
Bukan hanya di Desa Martasari masyarakat suku bunggu diusir, tetapi suku asli di Kabupaten Matra yang sebelumnya mendiami Dusun Salurayya Desa Gunung Sari Kecamatan Pasangkayu juga diusir perusahaan PT Astra Pasangkayu dari tanahnya.
Ia mengatakan, meski masyarakat suku bunggu sudah mengadukan nasib mereka ke DPRD dan Pemkab Matra agar tanah mereka yang dirampas PT Astra Group segera dikembalikan untuk kembali mereka huni, namun tidak ada kejelasan mengenai tuntutan mereka dari dua lembaga pemerintah itu.
"Sehingga jalan terakhir, bagi kami adalah pemerintah di Sulbar harus turun tangan menyelesaikan sengketa lahan itu begitu juga dengan pemerintah pusat kami minta turut andil menyelesaikan sengketa lahan tersebut,"katanya.
Sebelumnya Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh mengaku telah menerima banyak aduan dari masyarakat di Kabupaten Matra mengenai sengketa sejumlah kelompok masyarakat di Kabupaten Matra dengan perusahaan sawit milik PT Astra Group.
Sehingga Gubernur telah berjanji akan menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut dengan memanggil PT Astra Group untuk memperjelas duduk persoalan sengketa lahan antara perusahaan tersebut dengan masyarakat.
"Saya memang sudah jadwalkan pertemuan dengan PT Astra Group untuk membahas persoalan sengketa lahan antara perusahaan itu dengan masyarakat agar tidak ada lagi persoalan yang diributkan perusahaan itu dengan masyarakat di Matra, pemerintah di Sulbar berjanji akan menyelesaikannya,"katanya. (T.KR-MFH/Y006)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
