Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo telah menerbitkan surat teguran ketiga terkait Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (KPLPU) Tahun Buku 2020.
Berdasarkan data penerimaan PNBP Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (KPLPU), dari 746 penyelenggara pos, masih terdapat 101 penyelenggara yang belum melaksanakan pembayaran kewajiban KPLPU tahun buku 2020.
Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, dikutip melalui keterangannya pada Senin juga telah menerbitkan beberapa surat terkait, pertama adalah Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 5 April 2021 perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal.
Kedua, Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 2 Juni 2021 perihal Surat Teguran Pertama Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal, ketiga adalah Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 5 Juli 2021 perihal Surat Teguran kedua Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal.
Adapun yang terakhir adalah Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 19 Agustus 2021 perihal Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Kominfo meminta para Penyelenggara Pos yang belum melaksanakan kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (daftar perusahaan terlampir) agar segera melaksanakan kewajibannya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 124 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos, apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan Penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud, maka akan dikenakan sanksi administratif pencabutan izin penyelenggaraan.
Apabila penyelenggara sudah melakukan pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2020, diharapkan dapat melakukan klarifikasi ke TIM KPLPU Dito Ari Wicaksono (0857-2818-1567), Ari Ismanto (0898-0577-913) Hedi (0877-8116-5414).
Lebih lanjut, bukti pembayaran mohon dapat segera dikirimkan ke alamat https://ditdal.kominfo.go.id/pos dan surat teguran ketiga pembayaran tersebut dapat diabaikan.
Berita Terkait
Pemprov Sulsel memberikan pelatihan pengelolaan keamanan siber
Selasa, 27 Februari 2024 5:35 Wib
Kominfo memblokir 4,8 juta konten negatif sejak 2018
Kamis, 22 Februari 2024 14:02 Wib
Dinas Kominfo Makassar dorong percepatan Program Satu Data
Selasa, 20 Februari 2024 14:05 Wib
Kejagung : Penanganan perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo masih berlanjut
Minggu, 18 Februari 2024 15:30 Wib
Menkominfo mengajak masyarakat cari info pemilu lewat Pemiludamaipedia
Selasa, 6 Februari 2024 10:48 Wib
KPK dalami informasi dugaan perusahaan Jerman suap pejabat Indonesia
Rabu, 17 Januari 2024 8:45 Wib
MenPANRB dan MenKominfo bahas percepatan pembangunan portal nasional
Kamis, 4 Januari 2024 10:16 Wib
Menkominfo : BTS 4G mendukung pengamanan Pos Lintas Batas Negeri
Sabtu, 30 Desember 2023 17:11 Wib