Makassar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Sulawesi Selatan (Sulsel) sepanjang 2021 telah memulangkan 19 orang warga negara asing (WNA) ke negaranya masing-masing, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai pengungsi atau pencari suaka.
Pelaksana Harian (Plh) Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Mirza, di Makassar, Senin, mengatakan selama 2021 total WNA yang dipulangkan oleh Imigrasi Sulsel sebanyak 19 orang, yaitu 11 WN Sri Lanka, 4 WN Malaysia, 2 WN Filipina, 1 WN Singapura, dan 1 WN Australia.
"Deportasi atau pemulangan adalah hasil kerja pengawasan dari petugas imigrasi, tentunya dengan bantuan baik dari masyarakat maupun stakeholder terkait," ujarnya.
Mirza mengatakan, meskipun pandemi COVID-19, tetapi pengawasan orang asing tetap digalakkan tentunya dengan menjalankan prosedur kesehatan ketat di setiap kegiatan yang dilakukan oleh petugas lapangan.
Untuk 11 orang WN Sri Lanka, dipulangkan setelah proses pengajuan sebagai pencari suaka ke negara ketiga ditolak oleh United Nation High Commisioner for Refugee (UNHCR).
WNA Sri Lanka ini selama masa pengajuan status pengungsinya, telah melakukan pelanggaran dengan berkeliling daerah di Indonesia.
"Mereka masih status asylum seeker atau seseorang yang masih dalam pertimbangan untuk memperoleh status pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR. Tetapi mereka malah melakukan pelanggaran dan akhirnya dibatalkan kemudian dideportasi," katanya pula.
Adapun delapan orang asing laki-laki asal Sri Lanka yang menyusul dipulangkan berinisial SL (32), TPY (42), KD (26), SG (48), FL (28), KL (30), TA (22), dan MM (24).
Setelah menyelesaikan proses administrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, mereka berangkat dengan menumpang maskapai Batik Air ID 6267 pukul 06.35 WITA dan tiba pada pukul 07.55 WIB di Bandara Soekarno-Hatta.
Setiba di Bandara Soekarno-Hatta dilakukan serah terima dengan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, dan selanjutnya warga negara Sri Lanka tersebut meninggalkan Indonesia dengan menggunakan maskapai SriLankan Airlines UL1365 pada pukul 14.25 WIB menuju Colombo, Sri Lanka.
Berita Terkait
Rudenim Makassar mendeportasi seorang WNA berkewarganegaraan ganda
Sabtu, 23 Maret 2024 2:00 Wib
Kanim Polman lakukan pemeriksaan keimigrasian WNA sesuai SOP
Kamis, 22 Februari 2024 19:50 Wib
Imigrasi Polman siapkan langkah strategis dukung golden visa WNA
Jumat, 2 Februari 2024 21:03 Wib
WNA asal Nigeria dan Zimbabwe diamankan petugas Imigrasi Soetta
Jumat, 29 Desember 2023 16:17 Wib
Rudenim Makassar mendeportasi 11 WNA sepanjang 2023
Rabu, 27 Desember 2023 21:34 Wib
KPU RI pastikan tak ada WNA di DPT Pemilu 2024
Selasa, 28 November 2023 5:55 Wib
Rudenim Makassar perketat pengawasan pemberangkatan WNA pencari suaka
Minggu, 12 November 2023 11:15 Wib
Imigrasi tahan WNA China pasarkan ponsel palsu
Senin, 11 September 2023 14:55 Wib