Logo Header Antaranews Makassar

Sidang PK Terpidana Korupsi Mamasa Segera Dilaksanakan

Selasa, 5 Juli 2011 04:17 WIB
Image Print

Polman, Sulbar (ANTARA News) - Persidangan peninjauan kembali terhadap 23 dari 24 terdakwa kasus korupsi DPRD Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, periode 2004-2009 segera digelar di Pengadilan Negeri Polewali Mandar.

Sidang Peninjauan Kembali (PK) dilakukan setelah pengajuan PK di terima PN Polman melalui Kejaksaan Negeri Polman, kata Humas PN Polman, Erven L Kaseh di Polman, Senin.

"Memang benar, PN Polman pada Selasa (5/7) akan melakukan sidang PK tahap pertama terhadap 23 terdakwa kasus korupsi anggaran DPRD Mamasa periode 2004-2009 dan rencananya akan menghadirkan seluruh terdakwa," ungkapnya.

Dari 23 terdakwa tersebut, satu di antaranya tidak bertandatangan dalam risalah PK yakni salah satu mantan anggota DPRD Mamasa, Arifin Baso, yang dianggap telah mematuhi mekanisme hukum melalui panggilan Kejaksaan Negeri Polman dan saat ini telah mendekam di rumah tahanan kelas II B Polman.

Secara prosedural, terdakwa berhak melakukan PK dan mekanismenya telah tertuang dalam Pasal 263-269 KUHAP, secara garis besar terdakwa berhak melakukan PK untuk mengurangi atau mandapat pembebasan dari keputusan hukum tetap yang sebelumnya telah dihasilkan.

Akan tetapi, seluruh terdakwa tetap harus menjalani eksekusi hingga keputusan PK dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Ada empat kemungkinan yang bakal terjadi yaitu, terdakwa bisa di putus bebas dari dakwaan MA, terdakwa mendapat putusan lepas dari segala tuntutan, mengurangi hukuman terdakwa, serta memutuskan hukum yang dihasilkan sesuai dengan keputusan hukum sebelumnya yakni masing-masing menjalani hukuman penjara 1,8 tahun.

Dalam proses persidangan yang akan dilaksanakan tersebut, seluruh terdakwa tetap diwajibkan untuk hadir, namun bisa saja terdapat langkah lain agar para terdakwa tidak ikut melalui perwakilan kuasa hukum.

"Kami belum mengetahui apakah seluruh atau salah satu terdakwa yang mengajukan PK akan hadir sebab itu merupakan keputusan masing-masing terdakwa untuk datang, meskipun dalam aturan sebenarnya diwajibkan untuk menghadiri persidangan," jelas Erven.

Ia juga belum mengetahui proses persidangan PK yang akan dilakukan di PN Polman berlangsung selama beberapa kali sebab ini merupakan persidangan tahap pertama.

"Tergantung meknisme persidangan, jika dianggap bisa segera dipercepat akan lakukan percepatan dan seluruhnya bisa diperkirakan setelah persidangan tahap pertama," tuturnya.

Jika persidangan di PN Polman dianggap rampung, mekanisme selanjutnya akan diajukan sidang PK lanjutan ke MA dan akan dilakukan penilaian oleh hakim PK dari MA atas beberapa bukti bara yang ditemukan oleh para terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa. (T.PSO-284/A027)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026