
LKMP Prihatin Sengketa Lahan Sawit di Matra
Kamis, 7 Juli 2011 03:03 WIB

Sekertaris Lembaga Karya Muda Pembaharu Provinsi Sulbar, Abdul Wahid di Mamuju, Rabu, mengatakan, sangat memprihatinkan kasus sengketa lahan sawit antara perusahaan sawit dan masyarakat di Matra yang berlarut-larut tanpa ada upaya penyelesaian dari Pemerintah dan DPRD di Kabupaten Mamuju Utara (Matra).
Ia mengatakan, sengketa lahan antara perusahaan sawit di Matra yakni antara PT Astra Pasangkayu dengan suku terasing di Matra yang dikenal dengan Suku Bunggu, masih terjadi dan belum ada kejelasan bagi masyarakat Suku Bunggu atas tanahnya yang diklaim dirampas perusahaan sawit.
"Mestinya pemerintah dan DPRD di Matra segera bersikap atas kasus itu dan jangan biarkan konflik sengketa lahan terus terjadi tanpa ada penyelesaian karena jika dibiarkan seperti itu masalahnya akan semakin sulit diselesaikan nantinya," katanya.
Untuk itu, ia meminta Pemerintah dan DPRD di Kabupaten Matra segera menanggapi untuk menyelesaikan kasus itu melalui mediasi agar jelas siapa yang berhak dari tanah yang disengketakan itu, dan tidak ada lagi konflik yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat yang bisa membuat situasi ekonomi daerah menjadi terganggu.
Ketua DPRD Matra, Yaumil RM, telah berjanji akan memperjuangkan tanah ulayat Suku Bunggu yang selama ini disengketakan dengan perusahaan sawit PT Astra Pasangkayu dengan melakukan mediasi sengketa lahan antara perusahaan sawit dengan Suku Bunggu itu.
Bahkan ia membantah tudingan LSM dan Suku Bunggu bahwa DPRD Matra dianggap tidak pro aktif dalam menyelesaikan dengan cara memfasilitasi proses mediasi konflik lahan antara Suku Bunggu di Matra dengan perusahaan sawit tersebut karena sesungguhnya DPRD Matra bersiap menyelesaikan sengketa lahan itu.
"Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian sengketa lahan perusahaan sawit dan Suku Bunggu sudah terbentuk di DPRD Matra dan pansus itu sudah bekerja mempersiapkan proses mediasi sengketa lahan tersebut," katanya.
Menurut dia, mediasi sengketa lahan antara perusahaan sawit dan DPRD Matra akan dilakukan untuk mengembalikan tanah ulayat Suku Bunggu, namun jika upaya itu tidak terjadi dan tidak ada penyelesaian dalam sengketa itu, maka perusahaan sawit akan diminta melakukan ganti rugi lahan Suku Bunggu yang selama ini dianggap dirampas perusahaan.
PT Astra Pasangkayu sebelumnya dituding telah mengusir Suku Bunggu dari tanahnya. Suku tersebut memiliki budaya hidup menetap di atas pohon, namun diusir PT Astra Pasangkayu yang merupakan anak perusahaan PT Astra Grup, salah satu perusahaan terbesar di Sulbar yang beroperasi di Kabupaten Mamuju Utara sejak tahun 1991.
"Masyarakat Suku Bunggu diduga diusir dari tanahnya dengan cara tanahnya dirampas PT Astra Pasangkayu sehingga masyarakat Suku Bunggu meninggalkan tanah ulayatnya," kata Koordinator Lingkungan Hidup Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIRA Kabupaten Mamuju Utara, Amiruddin Dahlan.
Menurut dia, tanah ulayat masyarakat adat Bunggu yang kini telah dikuasai PT Astra Pasangkayu seluas 500 hektare, kini telah berubah menjadi sebuah desa yakni Desa Martasari, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara.
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
