Bogor (ANTARA) - Petugas gabungan Polri/TNI, Dishub, dan Satpol PP Bogor menemukan sedikitnya 10 pelat nomor palsu dari kendaraan yang terjaring dalam penyekatan di wilayah aglomerasi Bogor Raya di Puncak pada penerapan ganjil genap terpadu akhir pekan.
Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata di Bogor, Sabtu, menyatakan kepolisian melakukan tindakan dan mengenakan sanksi tegas bagi pengendara yang kedapatan memalsukan pelat nomor kendaraan karena merupakan pelanggaran undang-undang.
Pada hari Sabtu (11/9) pukul 07.00 WIB petugas telah mendapati kendaraan Toyota Rush berpelat D-1183-YBP ternyata tidak sesuai dengan STNK.
"Untuk sanksi ini, kami melakukan tilang terhadap pengendaranya," ujarnya.
AKP Dicky Anggi Pranata menegaskan petugas gabungan akan lebih gencar melakukan pemeriksaan kendaraan untuk mengetahui pengendara yang mencoba mengelabui.
"Tidak ada alasan, sudah pasti untuk mengelabui petugas, baik di Puncak maupun Jakarta," katanya.
AKP Dicky pun menyebut telah menyiapkan personel yang lebih kuat untuk menghalau pengendara nakal pada masa pemberlakuan ganjil genap.
Sebanyak 150 petugas gabungan telah disiapkan untuk menelusuri hingga ke jalan-jalan tikus menuju Puncak Bogor
"Kami akan lakukan penebalan petugas di setiap titik penyekatan, juga antisipasi jalur 'tikus' yang kerap dipakai sebagai jalan alternatif pengendara," ujarnya.
Berita Terkait
Dirlantas: Tak ada ganjil-genap selama libur Lebaran 2023
Senin, 17 April 2023 14:37 Wib
Dirlantas Polda Metro minta masyarakat laporkan polisi nakal pungli
Sabtu, 28 Mei 2022 11:34 Wib
Polisi berlakukan ganjil genap dalam arus balik ke Makassar
Kamis, 5 Mei 2022 21:24 Wib
Polri evaluasi penerapan rekayasa lalu lintas terkait mudik
Jumat, 29 April 2022 14:26 Wib
Polisi tiadakan ganjil genap tempat wisata pada libur Lebaran 2022
Selasa, 26 April 2022 20:16 Wib
Jalan buntu saat perang Rusia-Ukraina genap 30 hari
Minggu, 27 Maret 2022 10:12 Wib
Pemprov DKI Jakarta perpanjang peraturan ganjil genap kendaraan di 13 ruas jalan
Kamis, 10 Maret 2022 12:12 Wib
Kemenhub berlakukan kebijakan ganjil-genap di kawasan Puncak Bogor
Kamis, 3 Maret 2022 12:28 Wib