BPOM Musnahkan 234 Jenis Obat Terlarang
Makassar (ANTARA News) - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Pusat, Kustantinah, bersama unsur kepolisian, Dinas Kesehatan dan Bea Cukai melakukan pemusnahan 234 jenis produk yang banyak beredar di pasaran secara ilegal.
"Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan hasil temuan dari pelaksanaan tugas luar kota dan dalam kota yang diberikan pembinaan dan juga penyisihan dari barang bukti yang masih dalam proses penyidikan," ujarnya usai pemusnahan dan peresmian kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, ribuan produk obat-obatan, kosmetik dan alat kecantikan dari berbagai merek yang masuk tidak sah serta mengandung bahan kimia berbahaya.
Karena semua produk barang kosmetik, obat kimia, obat-obatan tradisional serta produk pangan yang tidak sesuai dengan aturan dimusnahkan di tempat temuan oleh pemiliknya dan yang lainnya disita dan dibawa ke BBPOM sebelum pemusnahan.
Kepala BBPOM Makassar Maringan Silitonga mengatakan produk yang dimusnahkan itu merupakan produk ilegal yang diperoleh dari operasi beberapa bulan lalu.
"Yang kami musnahkan itu di antaranya 138 item kosmetika tanpa izin, obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 11 item, obat tanpa izin edar sebanyak dua item, obat keras yang tidak diperoleh dari toko obat tidak berlisensi sebanyak 43 item, dan produk pangan yang tidak memenuhi persetujuan sebanyak 40 item," ujarnya.
Dia mengatakan barang bukti tersebut adalah hasil temuan dari pelaksanaan tugas luar kota dan dalam kota yang diberikan pembinaan, dan juga penyisihan dari barang bukti yang masih dalam proses penyidikan.
"Produk ilegal itu, disamping membahayakan kesehatan juga merugikan perekonomian nasional karena mengganggu pasar dalam negeri," katanya. (T.KR-MH/B013)
"Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan hasil temuan dari pelaksanaan tugas luar kota dan dalam kota yang diberikan pembinaan dan juga penyisihan dari barang bukti yang masih dalam proses penyidikan," ujarnya usai pemusnahan dan peresmian kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, ribuan produk obat-obatan, kosmetik dan alat kecantikan dari berbagai merek yang masuk tidak sah serta mengandung bahan kimia berbahaya.
Karena semua produk barang kosmetik, obat kimia, obat-obatan tradisional serta produk pangan yang tidak sesuai dengan aturan dimusnahkan di tempat temuan oleh pemiliknya dan yang lainnya disita dan dibawa ke BBPOM sebelum pemusnahan.
Kepala BBPOM Makassar Maringan Silitonga mengatakan produk yang dimusnahkan itu merupakan produk ilegal yang diperoleh dari operasi beberapa bulan lalu.
"Yang kami musnahkan itu di antaranya 138 item kosmetika tanpa izin, obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 11 item, obat tanpa izin edar sebanyak dua item, obat keras yang tidak diperoleh dari toko obat tidak berlisensi sebanyak 43 item, dan produk pangan yang tidak memenuhi persetujuan sebanyak 40 item," ujarnya.
Dia mengatakan barang bukti tersebut adalah hasil temuan dari pelaksanaan tugas luar kota dan dalam kota yang diberikan pembinaan, dan juga penyisihan dari barang bukti yang masih dalam proses penyidikan.
"Produk ilegal itu, disamping membahayakan kesehatan juga merugikan perekonomian nasional karena mengganggu pasar dalam negeri," katanya. (T.KR-MH/B013)