Makassar (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi D membidangi Pembangunan menemukan kejanggalan adanya dugaan perubahan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Pokok senilai Rp182 miliar lebih pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov saat pembahasan APBD Perubahan 2021.
"Ada kejanggalan ini, kita tidak tahu apa programnya, yang jelas tidak sesuai RKA diusulkan Rp505,5 miliar lebih, tetapi di DPA keluar Rp687, 7 miliar lebih. Berarti ada selisih Rp182 miliar lebih, itu dari mana," ungkap Wakil Ketua Komisi D, Fadriaty di kantor DPRD setempat, Senin.
Ia menjelaskan, aturannya, pembahasan APBD Pokok 2021 telah selesai dibahas baik itu Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan DPA sudah ditentukan pada anggaran pokok, dan tidak bisa dilakukan perubahan tanpa persetujuan bersama legislatif dan eksekutif.
"Kita dibuat bingung, karena saat masuk perubahan itu muncul lagi anggaran pokok. Seingat saya itu sudah ditetapkan. Makanya, kita kaget tadi saat di pembahasan kenapa ada perubahan besar. Tentu ini menjadi bahan evaluasi" beber Poliitisi perempuan Fraksi Demokrat ini.
Sementara itu, anggota Komisi D lainnya, Ady Anshar saat rapat itu mempertanyakan kelanjutan pembangunan infrastruktur di Sulsel dengan menggunakan anggaran pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp1 triliun lebih.
"Setahu kami dana PEN itu Rp1,3 triliun lebih, lalu realisasinya sesuai informasi sudah 70 persen atau sekitar Rp930 miliar lebih. Pertanyaannya, sejauh mana optimasi pekerjaan proyek di lapangan, apakah bisa sampai 70 persen pengerjaanya sampai 31 September nanti," ujarnya mempertanyakan.
Sementara dana yang tersedia saat ini kurang lebih Rp70 miliar. Apakah nanti diperlukan tambahan anggaran Rp50 miliar, sementara anggaran itu sudah tidak ada karena telah di kembalikan ke pusat disebabkan melewati perjanjian, disisi lain banyak pengerjaan proyek belum selesai.
"Konsekuensinya, ketika APBD digunakan (Kelanjutan Pembangunan) untuk membayar hutang dana PEN, maka akan mengurangi belanja tahun depan. Tentu ada review anggaran terutama berapa besar dana PEN yang menjadi utang, kita bisa rugi kalau begini," katanya.
Selain itu, sikap anggota akan mengkaji lebih dahulu karena mana yang harus dibayarkan. Sebab, pembayarannya harus menunggu perubahan karena tidak ada di KUA PPS pada APBD Pokok pada 2022.
Dalam rapat itu, pihak PURT menyatakan segera meninjau ulang atas kesalahan itu di dokumennya yang bisa saja ada karena kelalaian penulisan angkanya.
Berita Terkait
Pj Gubernur Sulsel melantik 89 pejabat administrator dan 77 pengawas
Rabu, 24 April 2024 20:28 Wib
SAFEnet dan Unhas diskusikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 24 April 2024 20:00 Wib
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib
Berbagai produk UMKM dikenalkan pada pameran pembangunan Soppeng
Rabu, 24 April 2024 16:42 Wib
Pj Gubernur Sulsel serahkan penghargaan kepada Lantamal VI Makassar
Rabu, 24 April 2024 15:09 Wib
Pj Gubernur Sulsel resmikan sejumlah proyek di Hari Jadi Soppeng
Rabu, 24 April 2024 15:08 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel lantik lima PPNS
Rabu, 24 April 2024 14:38 Wib
UNIDO dampingi 1.500 petani rumput laut Sulsel dalam program GQSP
Rabu, 24 April 2024 9:29 Wib