Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Dua tersangka, yaitu Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Tahun 2008-September 2016 Solihah (SLH) dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC).
"Tim penyidik, Kamis (16/9) telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa dengan tersangka SLH dan tersangka KEFC karena kelengkapan berkas perkara para tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Penahanan terhadap keduanya, kata Ali, dilanjutkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 16 September sampai dengan 5 Oktober 2021.
Solihah ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK dan Kiagus ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat," ucap Ali.
KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 20 Mei 2021 atas dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.
Kasus yang menjerat dua orang tersebut merupakan pengembangan penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode 2011-2016 Budi Tjahjono yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Atas perbuatannya, dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Kiagus melobi beberapa pejabat di BP Migas untuk memenuhi keinginan Budi yang menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi "leader" konsorsium (sebelumnya berstatus sebagai co-leader) dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012.
Atas pembantuan yang dilakukan oleh Kiagus, selanjutnya Budi memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan yang merupakan anak buah Kiagus sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasindo kepada Iman sejumlah Rp7,3 miliar.
Jumlah uang Rp7,3 miliar tersebut lalu diserahkan oleh Kiagus kepada Budi sejumlah Rp6 miliar dan sisa Rp1,3 miliar dipergunakan untuk kepentingan Kiagus.
Menindaklanjuti perintah Budi agar PT Asuransi Jasindo tetap menjadi "leader" konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014, dilakukan rapat direksi yang diantaranya dihadiri oleh Solihah selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo.
Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen Iman Tauhid Khan dan diganti dengan Supomo Hidjazie dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari Supomo dikumpulkan melalui Solihah.
Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014 tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi Supomo tersebut dengan pembayaran komisi agen sejumlah 600 ribu dolar AS.
Kemudian uang 600 ribu dolar AS tersebut diberikan secara bertahap oleh Supomo kepada Budi melalui Solihah yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi sekitar 400 ribu dolar AS dan juga khusus bagi keperluan pribadi Solihah sekitar sejumlah 200 ribu dolar AS.
Berita Terkait
Pupuk Kaltim mendorong petani mandiri lewat asuransi pertanian
Jumat, 9 Februari 2024 1:04 Wib
OJK ungkap risiko yang berpotensi mempengaruhi sektor jasa keuangan
Selasa, 30 Januari 2024 15:58 Wib
OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanguraha
Sabtu, 2 Desember 2023 14:53 Wib
Ratusan petani di Luwu Utara Sulsel terima dana klaim asuransi usaha tani
Selasa, 14 November 2023 20:59 Wib
OJK: Sektor keuangan Indonesia mampu menghadapi ketidakpastian global
Senin, 30 Oktober 2023 11:12 Wib
IFG menawarkan peluang karir bagi diaspora Indonesia di luar negeri
Senin, 16 Oktober 2023 10:21 Wib
OJK: Kita tak bisa tutup mata dari berbagai isu dan masalah asuransi
Kamis, 12 Oktober 2023 13:14 Wib
Pemkab Bantaeng dan PT Jasindo tandatangani PKS asuransi ternak
Minggu, 24 September 2023 8:29 Wib