Wabup Majene : Pengawasan orang asing harus disertai tanggung jawab
Mamuju (ANTARA) - Wakil Bupati Majene Arismunandar menegaskan bahwa pengawasan orang asing melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, harus disertai tanggung jawab agar tidak memunculkan permasalahan baru di daerah itu.
"Kegiatan pengawasan orang asing di Majene harus dilaksanakan dengan bertanggung jawab," kata Arismunandar pada rapat koordinasi penguatan peran Tim Pora Kabupaten Majene, Jumat.
Ia mengatakan hal itu terkait penguatan peran Tim Pora Kabupaten Majene dalam fungsi pengawasan dan penegakan hukum berkaitan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di daerah itu.
Pemerintah Kabupaten Majene, lanjut Arismunandar, sangat mendukung setiap upaya yang telah dilakukan, termasuk keberadaan Tim Pora dalam menjalankan aktivitasnya di Kabupaten Majene.
"Saya juga berharap kegiatan serupa tetap dapat dilakasanakan secara berkala di Majene," kata Arismunandar.
Sementara itu, Kepala kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Polewali Mandar Erybowo Radyan Asmono mengatakan pengawasan orang asing tidak hanya menjadi tugas Kantor Imigrasi semata, melainkan juga pada instansi pemberi kebijakan dan penegakan hukum sesuai tupoksi yang mengusung tugas-tugas pengawasan.
"Sesuai tujuan, Tim Pora dibentuk berdasarkan pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian ini, secara garis besar mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan atas segala kegiatan dan keberadaan orang asing di Wilayah Kabupaten Majene," ujar Erybowo.
Kegiatan Tim Pora, menurut Erybowo Radyan Asmono, tidak hanya sebatas melakukan pengawasan orang asing, tapi dapat juga memberikan saran, pertimbangan, perkiraan keadaan, kepada masing-masing instansi yang berwenang.
"Seperti, informasi situasi nasional, regional, internasional yang menyangkut penyelundupan narkoba, kejahatan siber, TPPO, kesehatan masyarakat misalnya pandemi COVID-19," ujarnya.
"Termasuk, kemungkinan mobilisasi orang berstatus sebagai pengungsi/refugee dan pencari suaka/asylum seeker akibat adanya gejolak pemerintahan atau hal lainnya pada suatu negara tertentu," tambah Erybowo.
Saat ini, warga negara asing yang tercatat berada di wilayah Kabupaten Majene berjumlah enam orang.
Lima WNA berkebangsaan Amerika Serikat yang pemegang ITAS pekerja sosial di bidang pendidikan pada Yayasan Salili Mandar serta satu orang WNA berebangsaan Jerman pemegang ITAS pekerja sosial bidang kesehatan pada Yayasan Salili Mandar.
"Kegiatan pengawasan orang asing di Majene harus dilaksanakan dengan bertanggung jawab," kata Arismunandar pada rapat koordinasi penguatan peran Tim Pora Kabupaten Majene, Jumat.
Ia mengatakan hal itu terkait penguatan peran Tim Pora Kabupaten Majene dalam fungsi pengawasan dan penegakan hukum berkaitan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di daerah itu.
Pemerintah Kabupaten Majene, lanjut Arismunandar, sangat mendukung setiap upaya yang telah dilakukan, termasuk keberadaan Tim Pora dalam menjalankan aktivitasnya di Kabupaten Majene.
"Saya juga berharap kegiatan serupa tetap dapat dilakasanakan secara berkala di Majene," kata Arismunandar.
Sementara itu, Kepala kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Polewali Mandar Erybowo Radyan Asmono mengatakan pengawasan orang asing tidak hanya menjadi tugas Kantor Imigrasi semata, melainkan juga pada instansi pemberi kebijakan dan penegakan hukum sesuai tupoksi yang mengusung tugas-tugas pengawasan.
"Sesuai tujuan, Tim Pora dibentuk berdasarkan pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian ini, secara garis besar mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan atas segala kegiatan dan keberadaan orang asing di Wilayah Kabupaten Majene," ujar Erybowo.
Kegiatan Tim Pora, menurut Erybowo Radyan Asmono, tidak hanya sebatas melakukan pengawasan orang asing, tapi dapat juga memberikan saran, pertimbangan, perkiraan keadaan, kepada masing-masing instansi yang berwenang.
"Seperti, informasi situasi nasional, regional, internasional yang menyangkut penyelundupan narkoba, kejahatan siber, TPPO, kesehatan masyarakat misalnya pandemi COVID-19," ujarnya.
"Termasuk, kemungkinan mobilisasi orang berstatus sebagai pengungsi/refugee dan pencari suaka/asylum seeker akibat adanya gejolak pemerintahan atau hal lainnya pada suatu negara tertentu," tambah Erybowo.
Saat ini, warga negara asing yang tercatat berada di wilayah Kabupaten Majene berjumlah enam orang.
Lima WNA berkebangsaan Amerika Serikat yang pemegang ITAS pekerja sosial di bidang pendidikan pada Yayasan Salili Mandar serta satu orang WNA berebangsaan Jerman pemegang ITAS pekerja sosial bidang kesehatan pada Yayasan Salili Mandar.