Jakarta (ANTARA) - Tim gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Bareskrim Mabes Polri menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau ilegal di lokasi PT Bulawan Daya Lestari (BDL) Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut).
"Aktivitas PETI tersebut beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlaku," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha Agung Sugardiman melalui keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Minggu.
Inspeksi mendadak (sidak) tersebut dilakukan pihaknya, setelah adanya laporan dari masyarakat. Untuk memastikannya, tim gabungan langsung menuju ke lokasi.
"Setelah ada pengaduan dan protes dari warga, kami meminta Dirjen Gakkum KLHK untuk melakukan sidak ke lapangan guna memastikan kebenarannya," kata Ruandha.
Tim Direktorat Jenderal Gakkum bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri melakukan sidak lapangan dan memasang garis polisi sebagai tanda larangan melakukan kegiatan sebelum proses perizinan diselesaikan.
Langkah tersebut merupakan bukti bahwa negara hadir. Sensitivitas negara saat ini betul-betul diuji dalam merespons masyarakat. Bila ada hal yang tidak sesuai dengan regulasi, maka akan langsung ditanggapi dengan cepat, kata dia.
Berkaitan dengan komitmen global, ia menegaskan Indonesia berkontribusi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dari lima sektor utama yaitu kehutanan, energi, industri, limbah dan pertanian.
Melalui upaya yang dilakukan dalam menegakkan hukum terutama mengenai perlindungan terhadap lingkungan, hal tersebut merupakan bukti pemerintah menjaga komitmen di tingkat internasional.
"Kita harus berkomitmen dan berkontribusi secara nyata di tingkat global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca," ujarnya.
Sebelumnya, KLHK telah meminta PT BDL menghentikan segala aktivitas penambangan emas. Pasalnya, izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dan penunjangnya sudah berakhir sejak 10 Maret 2019.
Keputusan meminta penghentian segala aktivitas dituangkan melalui surat bernomor S.1180/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman mewakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Berita Terkait
DLH Sulbar minta TBA tidak rusak ekosistem laut
Selasa, 5 Maret 2024 5:46 Wib
Dinas ESDM Sulsel dorong pengusaha tambang suplai kebutuhan material IKN
Jumat, 23 Februari 2024 13:37 Wib
Mahfud: Tambang ilegal harus ditertibkan
Selasa, 6 Februari 2024 10:47 Wib
70 orang tewas akibat terowongan tambang emas ambruk di Mali
Kamis, 25 Januari 2024 15:45 Wib
KSAD merespons pernyataan Mahfud sebut aparat "backing" tambang ilegal
Selasa, 23 Januari 2024 10:59 Wib
ESDM Sulbar perketat pengawasan pengelolaan logam tanah jarang di Mamuju
Senin, 22 Januari 2024 20:28 Wib
Tambang ore nikel di Morowali
Minggu, 7 Januari 2024 18:31 Wib
Antam dan perusahaan Hong Kong bangun proyek baterai kendaraan listrik
Jumat, 29 Desember 2023 6:25 Wib