Makassar (ANTARA) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan menjadwalkan ulang pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2021, khusus kepada enam orang peserta yang telah lolos seleksi administrasi namun tidak bisa mengikuti ujian pada 14-18 September 2021, karena sedang isolasi mandiri akibat terpapar COVID-19.
Kepala BKD Sulsel Imran Jausi di Makassar, Minggu, mengungkapkan bahwa enam orang yang akan dijadwalkan ulang tersebut telah menyampaikan alasan ketidakhadirannya akibat terpapar maupun suspek virus corona, sehingga harus menjalani isolasi mandiri (isoman).
"Cuma ada kita jadwal ulang, karena alasan COVID-19 dan lagi sedang isolasi mandiri," ungkap Imran.
Selanjutnya, ke enam orang ini akan melakukan tes SKD setelah semuanya menjalani proses isoman. Hanya saja, jadwal dan tempatnya belum bisa dipastikan.
"Terpenting, kalau mereka sudah sehat, mereka segera harus melapor kemudian kita lapor ke BKN, nanti dijadwalkan kapan dan coba cari tempatnya. Bisa saja di CCC Makassar atau di kantor BKD, karena cuma enam orang," ujar Imran.
Tahapan ujian SKD CASN 2021 untuk formasi ruang lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah digelar pada 14-18 September 2021.
Peserta SKD CASN dan P3K 2021 di lingkup Pemprov Sulsel terdata sebanyak 7.238 orang, namun saat pelaksanaan yang bisa hadir sebanyak 5.895 orang, enam orang izin sakit (terpapar COVID-19) dan sebanyak 1.337 orang lainnya tidak hadir tanpa alasan jelas
Kuota CASN 2021 yang diperebutkan sebanyak 349 formasi, terdiri dari 103 formasi tenaga kesehatan, dan 246 formasi tenaga teknis. Sedangkan Kuota P3K yang diperebutkan sebanyak 8.434 formasi. Total kuota CASN dan P3K sebanyak 8.783 formasi.
Menurut Imran, pelaksanaannya cukup lancar meski diakui pada hari terakhir SKD untuk formasi Pemprov Sulsel terjadi mulur hingga tiga jam, lantaran perbaikan sistem sedang dilakukan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, ruangan khusus bagi peserta yang bergejala COVID-19 tidak pernah digunakan sejak ujian berlangsung.
Hanya saja, lanjut imran, sejumlah peserta terpaksa harus didiskualifikasi lantaran tidak membawa persyaratan mengikuti tes seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan telah swab antigen.
"Yang bermasalah ada, pasti kan digugurkan, seperti ada tidak bawa KTP, tapi itu kita tidak catat namun sudah pasti tidak diikutkan," tambah Imran.
Berita Terkait
Menkumham menekankan jajarannya untuk bekerja sama menyukseskan program
Selasa, 19 Maret 2024 12:48 Wib
Pj Bupati Luwu berharap stabilitas keamanan terjaga selama Ramadhan
Selasa, 19 Maret 2024 3:18 Wib
Layanan konseling keluarga meramaikan Bazar Gempita Ramadhan Sulsel
Selasa, 19 Maret 2024 3:15 Wib
Pj Gubernur Sulsel keluarkan surat edaran soal mitigasi bencana
Senin, 18 Maret 2024 22:07 Wib
Pj Gubernur meminta pengurus masjid Sulsel maksimal layani jamaah
Senin, 18 Maret 2024 22:04 Wib
DPRD dan Pemprov Sulsel sahkan Ranperda tentang Ideologi Pancasila
Senin, 18 Maret 2024 18:43 Wib
Polda Sulsel ungkap kasus penggelapan 47 ton pupuk bersubsidi
Senin, 18 Maret 2024 14:50 Wib
BI Sulsel salurkan sebanyak Rp5,5 triliun uang pecahan kecil
Senin, 18 Maret 2024 12:56 Wib