Makassar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan masih menunggu hasil pemeriksaan autopsi oleh Bidokkes terhadap jenazah DN (22) kakak AP (6) diduga juga mengalami kekerasan kemudian dimakamkan di dekat rumahnya, Lingkungan Lembang Panai, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
"Nanti, (sementara) menunggu hasil autopsi," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.
Hal ini berkaitan atas upaya Tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel bersama penyidik Satreskrim Polres Gowa, yang melaksanakan proses ekshumasi atau penggalian kuburan DN diketahui kakak AP.
AP sebelumnya mendapat kekerasan dari orang tua beserta paman dan kakeknya. Ibu korban kala itu ingin mencongkel mata kanan korban, karena dibawah pengaruh jin yang menuntut ilmu pesugihan agar cepat kaya. Pengalian makan korban DN dilaksanakan pada Senin, 20 September 2021.
Penyidik telah menetapkan status tersangka pelaku kekerasan AP masing-masing, pamannya US (44) dan kakeknya BA (70). Sedangkan orang tuanya HAS (43) ibu serta TAU (47) ayahnya masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Kejiwaan Dadi di Makassar.
Boby mengatakan, proses penggalian makam tersebut telah mendapat persetujuan pihak keluarga. Sebab, keluarga menginginkan agar jenazah yang diautopsi apakah mati wajar atau tidak wajar, diduga akibat perbuatan orang tuanya.
Untuk kepentingan outopsi, petugas hanya mengambil sampel jenazah yang dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan agar diketahui penyebab kematiannya. Korban meninggal Selasa, 1 Agustus 2021, sehari, setelah kejadian kekerasan pada AP, Rabu, 1 September 2021. Setelah proses ekshumasi, jenazah korban dimakamkan kembali.
Sedangkan untuk perkembangan pemeriksaan kejiwaan kedua orang tua korban, HAS dan TAU, kata Boby belum ada Infomasi hasil dari pemeriksaan kejiwaan terduga pelaku.
"Belum ada hasil, kita juga masih menunggu hasil itu (dari RSUD). Nanti hasilnya disampaikan kalau sudah ada," papar AKP Boby Rachman menuturkan.
Sementara Kasubbang Humas Polres Gowa AKP M Tambunan menambahkan, proses ekshumasi adalah bagian dari proses autopsi terhadap jenazah DN. Hal ini dilakukan sebab keluarga curiga, ada kejanggalan terhadap kematian korban.
Untuk tiga saksi ini merupakan bagian dari sembilan orang saksi yang sudah diambil keterangannya, ihwal dalam kasus tersebut. Saksi ini adalah warga di sekitar tempat tinggal korban.
Berita Terkait
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
Ketua GP Ansor Takalar mengecam kekerasan terhadap wartawan
Kamis, 28 Maret 2024 23:20 Wib
Menteri Bintang : Pemkab Wajo Sulawesi Selatan contoh keberhasilan tekan perkawinan anak
Kamis, 28 Maret 2024 12:34 Wib
Kemlu : Tidak ada WNI menjadi korban dalam insiden jembatan ambruk Baltimore AS
Kamis, 28 Maret 2024 8:32 Wib
Menteri PPPA minta kampanyekan "dare to speak up" menghadapi kekerasan
Rabu, 27 Maret 2024 16:03 Wib
Hakim tidak menerima nota keberatan Syahrul Yasin Limpo
Rabu, 27 Maret 2024 14:33 Wib
Otto Hasibuan: Gugatan tim AMIN tidak relevan karena persoalkan pemerintah
Rabu, 27 Maret 2024 14:31 Wib
Menparekraf : PPN 12 persen tidak menimbulkan gejolak pada usaha parekraf
Rabu, 27 Maret 2024 14:01 Wib